Kasus Ekspor CPO dan POME, Ini Respons Kemenperin

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus lanjutan ekspor minyak mentah kelapa sawit. Kasus ini terkait dengan dugaan manipulasi kode pajak di bea dan cukai dalam ekspor minyak mentah kelapa sawit menjadi limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan dukungannya kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penanganan perkara dugaan penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan palm oil mill effluent (POME) yang menyeret 11 tersangka. Salah satu tersangka disebut berasal dari lingkungan Kemenperin.
Sikap tersebut disampaikan menyusul pemberitaan media terkait proses hukum yang tengah berjalan. Kemenperin menyatakan menghormati sepenuhnya langkah penegakan hukum sebagai bagian dari penguatan tata kelola yang baik.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri mengatakan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. “Kemenperin menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung langkah-langkah penegakan hukum sebagai bagian dari upaya menciptakan efek jera serta memperkuat penerapan good governance,” kata Febri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Dalam perkara tersebut, satu oknum pegawai Kemenperin telah ditetapkan sebagai tersangka. Febri menyampaikan kementerian telah mengambil langkah administratif sebelum penetapan tersebut diumumkan secara resmi.
Ia menjelaskan Menteri Perindustrian telah menonaktifkan yang bersangkutan dari seluruh jabatan di lingkungan Kemenperin melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2026 tertanggal 8 Januari 2026. Kebijakan itu diambil setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan beberapa bulan sebelumnya.
“Terkait oknum pegawai Kemenperin yang disebutkan dalam pemberitaan, sejak yang bersangkutan menjalani pemeriksaan beberapa bulan lalu, Menteri Perindustrian telah menonaktifkan yang bersangkutan dari seluruh jabatan di lingkungan Kemenperin melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026,” ujar Febri.
Penonaktifan tersebut, lanjutnya, dimaksudkan untuk memperlancar proses pemeriksaan serta menunjukkan komitmen institusi dalam mendukung penegakan hukum. Kemenperin juga menyatakan siap bersikap kooperatif dan memberikan dukungan maupun informasi yang dibutuhkan penyidik.
Febri menambahkan kementerian akan terus memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah terulangnya peristiwa serupa. “Ke depan, Menteri Perindustrian akan memperkuat pengawasan internal, meningkatkan integritas dan akuntabilitas aparatur, serta menutup celah penyelewengan kebijakan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang,” tuturnya.
Kasus dugaan penyimpangan ekspor CPO dan POME ini menjadi perhatian publik karena menyangkut komoditas strategis nasional. Kemenperin memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi serta menjadi momentum penguatan integritas birokrasi di sektor industri.
Artikel terkait
Berita terbaru
TNI Pastikan Kesiapan Pengamanan Jakarta Berjalan Sesuai Aturan Negara
Berita Nasional Update menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya dari seluruh Indonesia. Dapatkan informasi terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, dan peristiwa nasional setiap hari
Pekanbaru Sukses Kendalikan Inflasi, Dibawah Angka Nasional dan Terendah se-Riau
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mencatatkan capaian dalam pengendalian inflasi daerah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis November 202
Tim Penilai Nasional Verifikasi Langsung Inovasi Kelurahan Sindangrasa
Dejurnal.com, CIAMIS. Tim Penilai Lomba Desa dan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2026 turun langsung ke Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Rabu (4/11/2026)....
“Cimahi Motekar Awards 2026: 305 Inovasi, Target 10 Besar IGA Nasional “
"Cimahi Motekar Awards 2026: 305 Inovasi, Target 10 Besar IGA Nasional "
