BANDAR LAMPUNG (Lintasmedia.news) : – Kantor FIF Teuku Umar digugat ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, terkait perampasan secara paksa kendaraan sepeda motor yang merupakan hasil lelang dari kejaksaan.
Sidang gugatan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan agenda pemeriksaan barang bukti dan saksi.
“Hari ini ada sua saksi yang kami hadirkan. Saksi tersebut yang menggunakan motor milik penggugat hasil dari lelang yang dirampas oleh FIF,” kata penasihat hukum penggugat, Satria Dharma kepada majelis hakim, Arya Verronika dalam persidangan, Selasa.
Dua orang saksi tersebut, bernana Taufik Hasan bersama adiknya Ahmad Ridwan. Saat menjadi saksi, saksi Ridwan menjelaskan kepada majelis hakim awal mula peristiwa terjadinya perampasan tersebut.
Menurut dia, saat itu ia bersama kakaknya sedang mengendarai sepeda motor milik penggugat dan saat berada di Jalan Teuku Umar tepatnya di delan Kantor FIF keduanya diminta masuk ke dalam halaman kantor tersebut oleh dua orang debcolektor.
“Sebelum pas saya di flyover MBK saya ngerasa ada yang ngikutin, pas di depan kantor FIF baru saya dipepet dan disuruh masuk halaman kantor. Mereka juga mengambil dengan alasan untuk lihat nomor mesin,” katanya kepada hakim.
Lanjut dia, saat berada di halaman Kantor FIF, dirinya sempat menjelaskan kepada dua orang tersebut bahwa motor tersebut bukanlah miliknya melainkan milik seseorang tempat ia bekerja. Ia juga mengatakan bahwa motor ini dibeli dari hasil lelang kejaksaan dan sebagai kendaraan operasionalnya.
“Saya bekerja sebagai tukang bersih-bersih rumah. Mereka nanya STNK saya bilang tidak ada saya tunjukan surat lelang karena ini memang hasil lelang. Tapi mereka tidak tahu menahu mau lelang, milik jaksa, polisi atau jenderal sekalipun karena motor ini bermasalah jadi harus dibawa. Kemudian mereka membawa motornya melalui samping Kantor FIF,” kata dia.
Ia menamnahkan usai motornya diambil, kemudian ia dipaksa menandatangani sebuah surat dengan dalih bahwa surat tersebut adalah surat berita acara.
“Saya gak tahu, dibacaan juga gk. Saya cuma disuruh tanda tangan kata mereja surat berita acara. Saya baru tahu di pengadilan yang mulia bahwa surat itu surat penyerahan sukarela,” katanya.
Penasihat hukum dari penggugat, Satria Dharma menilai bahwa Kantor FIF sendiri telah meremehkan produk hukum yang dibuat oleh kejaksaan mengacu pada barang rampasan kejaksaan yang telah berkekuatan hukum yang tetah dilelang.
“Mereka perusahaan pembiayaan FIF ini telah melanggar produk kejaksaan dengan melakukan perampasan dijalan yang bukan melalui jaminan fidusia,” katanya.
Terkait selembar kertas yang telah ditandatangani oleh saksi yang dihadirkannya, mejurutnya hak tersebut atas dasar paksaan dan tipu muslihat oleh para debcolektor. Sebab katanya, kedua saksi yang saat itu menggunakan motor oenggugat sama sekaki tidak tahu ala isi surat tersebur.
“Jadi menurut saya ini atas dasar pamsaan dan tiou muslihat. Karena memang saksi tidak tahu dan hanya tahu itu surat berita acara,” katanya lagi.
Usai jalani sidang, penasihat hukum dari tergugat FIF terlihat kabur dan enggan bicara saat diwawancarai. Mereka hanya mengiyakan bahwa ikuti proses hukum saja.(Rud)