Friday, 30 October 2026

Terkini
Nasional

Isu-isu kursial Ketenagakerjaan Indonesia dan perlunya Dasboard Nasional Halaman 1

Apa yang menjadi isu ketenagakerjaan nasional saat ini? Mengapa perlu dashboard sebagai Early Warning System.?

Sumber foto: Kompasiana.com

Secara kasat mata, indikator makro ketenagakerjaan Indonesia menunjukkan angka yang menggembirakan. Data BPS per Mei 2026 mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) berada di kisaran 4,65 persen—salah satu capaian terendah dalam beberapa dekade terakhir.

Namun, jika kita menisik lebih dalam di balik angka statistik tersebut, pasar kerja nasional sejatinya masih menyimpan kerentanan struktural yang cukup tebal dan membutuhkan perhatian serius.

Setidaknya ada lima isu krusial yang menyelimuti ketenagakerjaan kita saat ini.

Pertama, adanya paradoks antara kuantitas dan kualitas pekerjaan. Sektor informal masih sangat mendominasi struktur ketenagakerjaan nasional, yakni mencapai 59,3 persen (sekitar 87,88 juta orang), sementara sektor formal hanya menyerap 40,70 persen.

Selain itu, terdapat sekitar 10,79 juta orang yang berada dalam posisi setengah penganggur dan rentan kehilangan pendapatan.

Kedua, fenomena stagnasi upah riil yang mengancam daya beli pekerja. Rata-rata upah nominal buruh tumbuh relatif lambat, dari Rp2,91 juta pada 2019 menjadi Rp3,39 juta pada Mei 2026, atau hanya tumbuh rata-rata 2 persen per tahun.

Tanpa penyesuaian Indeks Harga Konsumen (IHK) yang memadai, kenaikan tersebut sejatinya tergerus oleh inflasi barang kebutuhan pokok sehari-hari.

Ketiga, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang beruntun di sektor manufaktur padat karya. Data klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menunjukkan peningkatan signifikan, dari 25.114 pekerja pada 2022 menjadi 88.519 pekerja pada 2025, dan telah menembus 63.789 pekerja hingga September 2026.

Sektor tekstil dan alas kaki di Pulau Jawa menjadi area yang paling rentan tertekan akibat dinamika pasar ekspor-impor dan efisiensi.

Keempat, lebarnya kesenjangan keterampilan (skill gap) serta tingginya pengangguran terdidik. Saat ini terdapat lebih dari 1,03 juta lulusan perguruan tinggi (D-IV hingga Doktor) yang belum terserap pasar kerja.

Kondisi ini menciptakan fenomena underemployment, di mana jutaan sarjana terpaksa bekerja pada jenis pekerjaan yang berada di bawah tingkat kualifikasi pendidikannya.

Kelima, masa transisi regulasi pasca-pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Oktober 2026. Pengesahan undang-undang ini membawa ruang baru bagi kepastian hukum, namun sekaligus menuntut kesiapan penyesuaian aturan turunan terkait formula upah minimum, pembatasan alih daya (outsourcing), hingga mekanisme perundingan bipartit dalam PHK.

Untuk merespons berbagai dinamika ini, intervensi kebijakan yang terarah sangat diperlukan. Pemerintah perlu memberikan insentif fiskal bagi UMKM agar terdorong memformalkan usahanya, mempercepat pelatihan vokasi berbasis permintaan pasar (demand-driven), serta menyusun peraturan pemerintah turunan yang inklusif.

Di sisi lain, dunia usaha hendaknya menerapkan skema pengupahan berbasis produktivitas dan memperkuat dialog bipartit di internal perusahaan.

Urgensi Dashboard Ketenagakerjaan Nasional

Sebagai penutup, gagasan orisinal yang sangat mendesak untuk dipertimbangkan oleh pengambil kebijakan adalah perlunya pembentukan Dashboard Ketenagakerjaan Nasional yang terintegrasi berbasis data administratif dan operasional.

Sumber: Kompasiana.com. Baca selengkapnya di sumber

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *