Tuesday, 3 November 2026

Terkini
Lampung

Hutan Mangrove Digunduli di Rokan Hilir, Pengamat Lingkungan: Perbaiki Akar Persoalannya

Hutan Mangrove Digunduli di Rokan Hilir, Pengamat Lingkungan: Perbaiki Akar Persoalannya

PEKANBARU, KOMPAS.com – Ratusan hektar hutan mangrove digunduli di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Pengrusakan hutan ini mendapat sorotan dari Pengamat Lingkungan Riau, Elviriadi, yang juga dosen pertanian dan perkebunan di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau.

Elviriadi menyebut, Riau merupakan provinsi dengan kawasan mangrove terbesar kelima di Indonesia.

“Berdasarkan peta mangrove nasional 2025, luas mangrove di Riau mencapai 230.911 hektar,” sebut Elviriadi saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Kamis (16/7/2026).

Baca juga: 100 Hektar Hutan Mangrove Digunduli di Rokan Hilir, Polda Riau Buru Pelakunya

Namun, dia bilang, dari berbagai kajian menunjukkan sekitar 40 hingga 60 persen kawasan tersebut telah mengalami kerusakan akibat penebangan liar, alih fungsi lahan menjadi tambak, pencemaran lingkungan, hingga abrasi.

Elviriadi menilai, keberadaan regulasi yang mengatur perlindungan mangrove, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove, perlu diikuti dengan penegakan hukum yang konsisten.

Dalam pandangannya, Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, merupakan implementasi pendekatan kepolisian yang tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku kejahatan lingkungan, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan, edukasi, dan rehabilitasi ekosistem.

Baca juga: Tersangka Perusak Hutan Mangrove di Riau Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Polisi tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga berupaya memperbaiki akar persoalan melalui pendekatan yang melibatkan masyarakat dan berbagai instansi,” kata Elviriadi Rabu.

Ia menjelaskan, pendekatan tersebut sejalan dengan konsep Problem Oriented Policing, di mana kepolisian memetakan penyebab utama kerusakan lingkungan sebelum menentukan langkah penyelesaiannya.

Di sejumlah wilayah pesisir seperti Bengkalis dan Dumai, misalnya, Polda Riau turut mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pelatihan pengolahan produk mangrove, pengembangan ekowisata, serta perikanan ramah lingkungan.

Baca juga: 3 Hektare Hutan Mangrove Riau Dirambah, Tersangka Ditangkap Polisi, Ekskavator Disita

Di bidang penegakan hukum, Polda Riau juga menunjukkan komitmennya dengan mengusut berbagai kasus perusakan mangrove.

Salah satunya, melalui pengungkapan jaringan perdagangan arang bakau ilegal di Kabupaten Kepulauan Meranti yang berhasil mengamankan sekitar 100 ton arang bakau dan 40 ton kayu mangrove sebagai barang bukti.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir juga menangani dugaan pembukaan lahan di kawasan hutan mangrove di Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Tidak hanya penindakan, berbagai kegiatan rehabilitasi juga terus dilakukan.

Baca juga: 700.000 Hektar Hutan Mangrove Rusak, Menteri LH Minta Pihak yang Merusak Tanam Lebih Banyak

Bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Provinsi Riau, pemerintah daerah, komunitas, mahasiswa, hingga pelajar, Polda Riau melaksanakan penanaman puluhan ribu bibit mangrove di sejumlah daerah pesisir seperti Dumai, Bengkalis, Kepulauan Meranti, Rokan Hilir, dan Indragiri Hilir.

Read More

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *