Hakim Tegur Oditur Militer, Bertanya-tanya Mengapa Saksi Kunci Pembunuhan Kacab Bank tak Hadir

Terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kacab bank Kopda Feri Heriyanto (tengah), Serka Mochamad Nasir (kiri) dan Serka Frengky Yaru (kanan) menjalani sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (6/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kacab bank, Mohamad Ilham Pradipta pada 20 Agustus 2025.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoroti ketidakhadiran saksi kunci dalam sidang kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37). Padahal saksi ini krusial dalam mengungkap perkara tersebut.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Di persidangan, Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyampaikan bahwa mereka telah mengundang tujuh saksi untuk hadir dan memberikan keterangan, namun hanya empat yang memenuhi panggilan tersebut.
“Terkait saksi, kami mengundang tujuh orang untuk diperiksa hari ini. Yang hadir empat orang saksi, sementara tiga lainnya tidak hadir,” kata Wasinton di hadapan majelis hakim.
Wasinton merinci, satu saksi yakni Rohman Agung Asmoro (saksi 1) yang bekerja di kesatuan Polda Metro Jaya tidak dapat hadir karena sedang menjalankan tugas di Jawa Timur.
Sementara dua saksi lainnya yakni Candy alias Ken (saksi 2) dan Dwi Hartono (saksi 3) secara tegas menyatakan tidak bersedia memberikan keterangan, sebagaimana tertuang dalam surat yang mereka kirimkan.
Pernyataan tersebut langsung mendapat respons tegas dari hakim ketua Fredy. Dia mempertanyakan alasan ketidakhadiran para saksi, khususnya yang menolak memberikan keterangan.
“Orangnya tidak mau hadir? Kenapa?,” tanya hakim.
Oditur menjawab bahwa kedua saksi tersebut merasa khawatir keterangan yang mereka berikan akan memberatkan mereka sendiri di Pengadilan Negeri. Meski demikian, pihak oditur mengaku telah berupaya melakukan pemanggilan sesuai prosedur.
Menanggapi hal tersebut, hakim ketua menegaskan bahwa kehadiran saksi dalam persidangan merupakan kewajiban hukum yang tidak bisa diabaikan.
“Itu tugas oditur menghadirkan saksi. Memberikan keterangan adalah kewajiban. Kalau tidak mau memberikan keterangan, itu bisa kena pasal lagi,” ucap hakim.
sumber : Antara
Artikel terkait
Berita terbaru
JEC Dorong Pemeriksaan Mata untuk Tingkatkan Performa Pesepakbola
JEC menyoroti pentingnya kesehatan mata, dominansi silang, dan kemampuan membaca permainan untuk mendukung performa pesepakbola sejak usia dini.
Takluk dari Kendal Tornado FC, Coach Tavares Ambil Tanggung Jawab
Kekalahan yang menyakitkan harus diterima Persebaya saat mengawali kiprahnya di Grup G I.League Cup 2026/27. Di tengah hasil minor tersebut, Bernardo Tavares memilih mengambil...
Berpakaian Adat Khas Melayu, Kepala MAN 3 Bungo H. Haidir Hadiri Agenda Nasional di Masjid Istiqlal Jakarta
Jakarta — Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Bungo, H. Haidir, menghadiri rangkaian agenda kunjungan dan kegiatan formal tingkat nasional yang dipusatkan di Masjid...
Profil Jesus de Miguel, Jejak Karier Penyerang CD Tenerife yang Meninggal Dunia
Profil dan perjalanan karier Jesús de Miguel Alameda, penyerang CD Tenerife yang meninggal dunia pada usia 30 tahun.
