Tuesday, 3 November 2026

Terkini
Lampung

Hakim: Bos Blueray Cargo Siapkan Rp 91,7 M untuk Suap Bea Cukai

Hakim: Bos Blueray Cargo Siapkan Rp 91,7 M untuk Suap Bea Cukai

JAKARTA, KOMPAS.com – Hakim di persidangan mengungkapkan bos Blueray Cargo Group, John Field, bersama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri lainnya menyiapkan dana sebesar Rp 91,7 miliar untuk melancarkan proses impor barang.

Dalam amar pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa secara bersama-sama memberikan suap kepada pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebesar Rp 61,7 miliar.

Selain itu, John Field juga memberikan uang sebesar Rp 30 miliar kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor.

Hakim menyebut seluruh pemberian tersebut bertujuan agar barang impor milik Blueray Cargo lebih mudah lolos dari pengawasan kepabeanan dan terhindar dari jalur merah.

“Bahwa penyerahan uang dari Blueray Cargo kepada pejabat dan pegawai Bea Cukai dan juga penyerahan uang kepada Ahmad Dedi pihak Badan Intelijen Negara di dalam dokumen bertuliskan total biaya bonus bulan Juli 2025 sampai Januari 2026 sejumlah Rp91.769.073.000,” kata majelis hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2026).

Baca juga: Hakim Ungkap Kode Suap BC1 hingga BC4: Merujuk ke Dirjen Bea Cukai dkk

Majelis hakim menjelaskan uang Rp 30 miliar kepada Ahmad Dedi diberikan secara bertahap sejak Juli hingga Desember 2025.

“Terdakwa 1 telah memberikan uang kepada Ahmad Dedi dari bulan Juli 2025 sampai dengan Desember 2025. Sehingga berjumlah Rp 30 miliar,” ujar hakim.

Namun, menurut majelis hakim, pemberian uang tersebut tidak memberikan hasil sebagaimana diharapkan para terdakwa. Upaya untuk mengurangi pemeriksaan terhadap barang impor Blueray Cargo justru tidak berhasil.

“Namun pemberian uang kepada saudara Ahmad Dedi sama sekali tidak memberikan efek apapun terhadap permasalahan meningkatnya jalur merah terhadap barang-barang impor dari PPJK (Perusahaan Pengurusan Jaksa Kepabeanan) Blueray. Malahan jalur merahnya semakin meningkat,” kata hakim.

Baca juga: Bos Blueray Cargo John Field Alokasi Suap Rp 21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

Dalam pertimbangan yang sama, majelis hakim juga menegaskan para terdakwa terbukti secara bersama-sama memberikan suap kepada pejabat dan pegawai DJBC sebesar Rp 61,7 miliar.

“Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas perbuatan secara bersama-sama terdakwa 1 dan terdakwa 2, terdakwa 3 memberikan sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai Direktorat Bea Cukai sejumlah Rp 61.743.597.000,” kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien.

“Menimbang bahwa dari unsur memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu bersifat alternatif, salah satu dari perbuatan memberi atau menjanjikan dijanjikan terbukti, maka unsur ini sudah terpenuhi,” lanjutnya.

Majelis hakim menyebut uang suap tersebut diberikan secara bertahap sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.

Penerima aliran dana itu, menurut hakim, antara lain Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.

John Field divonis 2 tahun bui

Dalam perkara ini, John Field dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, ia harus menjalani pidana pengganti berupa kurungan selama 100 hari.

Sementara itu, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta.

Jika denda tidak dibayar, keduanya wajib menjalani pidana pengganti berupa kurungan selama 80 hari.

John Field dkk bersalah melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari
artikel KOMPAS.com.

Read More

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *