Guru Honorer di Sekolah Negeri Masa Tugasnya Berakhir Desember 2026, Pemkot Cimahi Tunggu Aturan Teknis

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengonfirmasi adanya kebijakan baru yang menjadi sorotan publik. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, masa penugasan bagi guru honorer di sekolah negeri berakhir pada Desember 2026 mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Nana Suyatna, membenarkan adanya surat edaran tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2026).

SE yang terbit pada 13 Maret 2026 lalu itu secara tegas menyebutkan bahwa pelaksanaan penugasan guru non-ASN sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

Baca Juga: 700 Anak di Cimahi Terdata Putus Sekolah, Disdik Lakukan Verifikasi Ulang

“Betul, ada SE Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non ASN. Isinya memang menyatakan bahwa masa tugas mereka akan berakhir di akhir tahun ini,” kata Nana.

Meski surat edaran tentang masa penugasan bagi guru honorer di sekolah negeri tersebut sudah diterbitkan, Nana menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa menjabarkan lebih detail mengenai skema penerapannya di lapangan. Saat ini, pihaknya masih menunggu turunan regulasi atau aturan teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Kami masih menunggu kebijakan teknis dan arahan pelaksanaannya dari pusat. Jadi untuk tahapan selanjutnya bagaimana, kami ikuti saja instruksi yang akan datang,” tambahnya.

Baca Juga: Disdik Cimahi Petakan Kekosongan Guru Negeri, BOS Jadi Solusi Sementara

Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan utama untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Serta mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kebijakan ini tentu menjadi perhatian besar, mengingat dampaknya yang sangat signifikan bagi kelangsungan karier para guru honorer yang selama ini telah mengabdi di sekolah negeri. (Eri/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read More

Baca Juga