Gubernur Lampung Minta ASN Menjaga Netralitas Menjelang Pilkada Tahun Depan

BANDARLAMPUNG(Lintasmedia- news) : — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 mendatang.
Permintaan tersebut disampaikan Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Syaiful Darmawan yang mewakili Gubernur Lampung membuka Acara Sosialisasi tentang Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota bertempat di Hotel Golden Tulip, Selasa (21/03/2023), belum lama ini.
Gubernur Lampung menyambut baik terselenggaranya kegiatan tersebut, sebagai media untuk meningkatkan pengetahuan, koordinasi dan sinergitas antara sektor dalam menyelenggarakan Pemilihan Pilkada dan mekanisme PAW anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
“Pemerintah telah memutuskan akan menggelar Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024. Dan Pemilu Legislatif, Pilpres, DPD pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.” ujarnya.
Dalam memantapkan kesiapan Pilkada, diperlukan dukungan berbagai pihak dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 agar dapat berjalan dengan lancar.
“Pemantapan kesiapan Pilkada, dalam pelaksanaannya membutuhkan dukungan segenap unsur kelembagaan pemangku kepentingan (stakeholders), guna optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi, kewajiban dan kewenangan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan, sehingga pembangunan iklim penyelenggaraan pemilu Tahun 2024 dapat berjalan secara sinergis, terkoordinasi dan optimal,” lanjutnya
Selain dukungan, pelaksanaan Pemilukada serentak tersebut memerlukan pengawasan dan penanganan serius karena sangat dimungkinkan terjadi ‘gesekan-gesekan’ antara para pendukung yang pada gilirannya dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Lalu, dalam kesempatan tersebut juga Syaiful Darmawan menjelaskan mengenai mekanisme Penggantian Antar Waktu jabatan legislatif yang diusulkan oleh partai politik.
“Penggantian Antar Waktu adalah pengisian jabatan legislatif (DPR/DPRD) yang diusulkan oleh partai politik atau badan kehormatan DPRD tanpa melalui mekanisme pemilihan umum, dengan melibatkan KPU.” jelasnya.
Dalam hal ini, Partai politik memiliki hak untuk pemecatan, pemberhentian, dan pergantian bagi kader yang didelegasikan oleh partai politik menjadi anggota DPR atau DPRD, sesuai dengan mekanisme PAW yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan & Otonomi Daerah Setdaprov Lampung Binarti Bintang dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki beberapa tujuan diantaranya mensosialisasikan persiapan Pilkada tahun 2024.
Sosialisasi ini diharapkan mampu menyamakan persepsi, dasar hukum Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD termasuk standar operasional tersebut maupun mekanismenya.
Sosialisasi juga diharapkan mampu meminimalisir, mengkaji faktor-faktor yang melatarbelakangi sengketa PAW serta mengetahui upaya yang dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa PAW.
Acara sosialisasi menghadirkan Narasumber dari Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam dan diikuti oleh 120 peserta yang terdiri dari Sekretaris DPRD kabupaten/kota, Ketua KPU Provinsi dan Kabupaten Kota, serta perangkat daerah terkait dilingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota se-Provinsi Lampung. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)
Artikel terkait
Berita terbaru
JEC Dorong Pemeriksaan Mata untuk Tingkatkan Performa Pesepakbola
JEC menyoroti pentingnya kesehatan mata, dominansi silang, dan kemampuan membaca permainan untuk mendukung performa pesepakbola sejak usia dini.
Takluk dari Kendal Tornado FC, Coach Tavares Ambil Tanggung Jawab
Kekalahan yang menyakitkan harus diterima Persebaya saat mengawali kiprahnya di Grup G I.League Cup 2026/27. Di tengah hasil minor tersebut, Bernardo Tavares memilih mengambil...
Berpakaian Adat Khas Melayu, Kepala MAN 3 Bungo H. Haidir Hadiri Agenda Nasional di Masjid Istiqlal Jakarta
Jakarta — Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Bungo, H. Haidir, menghadiri rangkaian agenda kunjungan dan kegiatan formal tingkat nasional yang dipusatkan di Masjid...
Profil Jesus de Miguel, Jejak Karier Penyerang CD Tenerife yang Meninggal Dunia
Profil dan perjalanan karier Jesús de Miguel Alameda, penyerang CD Tenerife yang meninggal dunia pada usia 30 tahun.
