Dugaan Penyadapan Pejabat dan Tokoh Nasional, Simak Reaksi Keras Presiden Prabowo!
Jakarta, (Delik Asia) | Pemerintah memandang kasus ini secara serius karena dinilai dapat mengarah pada tindakan yang membahayakan kepentingan dan keselamatan negara. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindak...

Jakarta, (Delik Asia) | Pemerintah memandang kasus ini secara serius karena dinilai dapat mengarah pada tindakan yang membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap Kepala Negara maupun sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya. Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 November 2026.
Mensesneg menjelaskan bahwa berdasarkan perkembangan yang disampaikan, sejumlah individu telah dipetakan karena diduga terkait dengan perbuatan tersebut. Pemerintah memandang kasus ini secara serius karena dinilai dapat mengarah pada tindakan yang membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Mensesneg.
Menyusul perkembangan proses hukum yang tengah ditangani aparat penegak hukum, Presiden Prabowo telah mengambil keputusan untuk memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Mensesneg menyampaikan bahwa Keputusan Presiden terkait pemberhentian tersebut telah ditandatangani pada pagi hari.
“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ungkapnya.
Untuk memastikan tugas dan fungsi Kepala Staf Kepresidenan tetap berjalan, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan.
“Untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI, yang namanya Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan,” lanjutnya.
Pemerintah, menurut Mensesneg, juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan. Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme penyadapan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap proses yang dilakukan secara sah.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” kata Mensesneg.
Sumber: DelikAsia.com. Baca selengkapnya di sumber
Artikel terkait
Berita terbaru
Inflasi Nasional Turun, Padang Panjang Perkuat Langkah Pengendalian Harga
Pemerintah Kota Padang Panjang terus memperkuat langkah pengendalian inflasi daerah melalui pemantauan harga, menjaga ketersediaan pasokan, serta mendukung sekt...
Teddy Muncul di Istana, Dampingi Prabowo Terima Usulan Pahlawan Nasional di Tengah Riuhnya Medsos
Kemunculan Seskab Teddy Indra Wijaya mendampingi Presiden Prabowo di Istana menjadi perhatian di tengah ramainya perbincangan warganet menge
Prabowo Terima Rekomendasi Calon Pahlawan Nasional untuk Peringatan 10 November
Presiden Prabowo Subianto menerima rekomendasi pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada sejumlah tokoh bangsa menjelang peringa
Persib Taklukkan Melbourne Victory 2-1 di Australia
Persib Bandung menang 2-1 atas Melbourne Victory di Australia setelah mencetak dua gol pada menit ke-85 dan ke-90.
