Friday, 30 October 2026

Terkini
Bandar Lampung

Disdag Bandar Lampung Awasi Timbangan Jasa Ekspedisi Lindungi Konsumen

Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Bandar Lampung mengawasi penggunaan timbangan pada perusahaan jasa ekspedisi untuk memastikan berat barang yang ditimbang sesuai dengan kondisi sebenarnya dan biaya pengiriman yang dibayarkan konsumen.

Sumber foto: Rilis.id Lampung

RILISID, Bandar Lampung — Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Bandar Lampung mengawasi penggunaan timbangan pada perusahaan jasa ekspedisi untuk memastikan berat barang yang ditimbang sesuai dengan kondisi sebenarnya dan biaya pengiriman yang dibayarkan konsumen.

Pengawasan melalui Bidang Metrologi tersebut dilakukan dengan memeriksa Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam transaksi pengiriman barang.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Erwin, mengatakan pengawasan ini penting seiring meningkatnya transaksi perdagangan elektronik dan aktivitas pengiriman paket.

“Seiring meningkatnya transaksi e-commerce dan pengiriman paket, peran alat timbang yang akurat menjadi sangat vital,” ujar Erwin Senin (19/10/2026).

Menurutnya, keakuratan timbangan perlu dipastikan agar tidak merugikan konsumen maupun perusahaan jasa ekspedisi. Sebab, ketidaksesuaian hasil pengukuran dapat memengaruhi perhitungan tarif pengiriman.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap gram atau kilogram barang yang ditimbang oleh pihak ekspedisi benar-benar presisi dan transparan,” tegasnya.

Dalam pemeriksaan di lapangan, petugas mengecek kondisi fisik dan fungsi teknis timbangan, termasuk memastikan alat tersebut memiliki tanda tera sah. Petugas juga menguji kelayakan dan kepekaan timbangan menggunakan anak timbangan standar.

Erwin menegaskan, alat ukur yang digunakan dalam transaksi wajib memenuhi ketentuan tera dan tera ulang sesuai peraturan yang berlaku.

“Setiap alat UTTP yang digunakan dalam transaksi pengiriman wajib berstatus tera sah dan diuji secara berkala,” jelasnya.

Ia juga mendorong pengelola perusahaan ekspedisi untuk proaktif mengajukan tera atau tera ulang kepada Bidang Metrologi. Langkah tersebut diperlukan agar alat timbang tetap layak digunakan dan hasil pengukurannya dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber: Rilis.id Lampung. Baca selengkapnya di sumber

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *