BANGKALAN, KOMPAS.com – Peristiwa dramatis terjadi saat Polres Bangkalan melakukan penggerebekan terhadap seorang pengedar sabu di rumah kosnya, Perumahan Kokoh City, Desa Tebbul, Kecamatan Labang pada Kamis (12/3/2026) siang.
Sebab, tersangka berinisial AT (45) itu sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan aparat kepolisian.
Pria asal Kecamatan Burneh tersebut sempat menghunuskan kerisnya kepada polisi hingga bahkan sempat kabur melalui atap rumah dan menghilang sekitar satu jam.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Zaki Buron Kasus Sabu 11 Kg yang Kabur Setahun Lalu
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto mengungkapkan, awalnya sejumlah personel sempat membangunkan tersangka saat sedang tidur pulas.
Namun kemudian, tersangka yang bangun langsung menghunus-hunuskan sebilah keris kepada anggota kepolisian.
“Saat dilakukan penggebekan, sempat ada perlawanan. Dia membawa keris, ditusuk-tusukkan ke anggota tetapi tidak mengenai. Anggota kami pilih pakai kayu untuk antisipasi, pelaku sempat kabur ke dalam kamar mandi,” beber Kiswoyo, Kamis, dilansir dari TribunJatim.
Setelah itu, tersangka kabur melalui atap rumah dengan menaiki tangga.
Baca juga: Sembunyikan 1 Kg Sabu di Korset, WNA Malaysia Diringkus di Bandara Sepinggan Balikpapan
Kemudian, berlari meniti genteng rumah-rumah warga di perumahan yang berderet. Di mana jumlahnya terdapat 24 rumah.
“Kami sempat kehilangan tersangka sekitar satu jam,” papar Kiswoyo.
Hingga akhirnya, personel kepolisian mendengar suara keras yang mencurigakan dari salah satu rumah tak berpenghuni.
“Ternyata pelaku jatuh dari plafon, di situlah kami menangkapnya,” tandasnya.
Kiswoyo menyampaikan, dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1,5 gram sabu siap edar.
“Ia mengaku telah membeli seharga Rp 1.050.000 dari pria berinisial TY yang kami tetapkan sebagai DPO,” imbuhnya.
Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, 6 Kg Sabu Senilai Rp 12 M Disita di Makassar
Menurut Kiswoyo, tersangka AT memang telah menjadi incaran Satnarkoba Polres Bangkalan. Aktivitasnya mengedarkan sabu telah terendus beberapa bulan sebelumnya dari sebuah rumah kos.
Setelah dilakukan penyelidikan, AT diketahui memilih rumah kos di kawasan perumahan dekat pesisir dengan pemandangan sisi Timur Jembatan Suramadu.
“Penggerebekan terhadap AT merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa ada aktivitas mencurigakan di rumah kos tersangka,” tukasnya.
Atas perbuatannya, AT terancam kurungan pidana maksimal 20 tahun penjara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang