LAMPUNG SELATAN (Lintas media. news) : – Terkait proses pengurusan perpanjangan izin praktek Bidan Mandiri di Dinas Kesehatan Lampung Selatan dirasa para Bidan sangat memberatkan dan tidak transparan didalam pembiayaan perpanjangan izin, membuat para Bidan meradang. Senin (19/6/2022).
Pungutan biaya proses perpanjangan izin praktek Bidan yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Lampung Selatan melalui IBI sangat berfariasi ada yang diminta sebesar Rp. 1.700.000,- dan ada yang Rp. 900.000,- ini sudah berlangsung sejak lama, hal ini dijadikan lahan ajang pungli oleh pihak terkait di Dinas Kesehatan Lampung Selatan dilakukan oleh pihak terkait dan IBI Lampung Selatan sebagai koordinator bidan praktek mandiri.
Untuk Bidan yang lebih dulu atau lama praktek mengurus perpanjangan izin praktek di bandrol sebesar Rp. 1.700.000,- sementara yang baru praktek dan diatas 1 tahun dikenakan biaya sebesar Rp. 900.000,- biaya tersebut di transfer melalui nomor rekening koordinator pengurus IBI yang telah ditunjuk oleh Dinas Kesehatan Lampung Selatan.
Transper uang seluruh bidan bersamaan dengan pengajuan berkas proses perpanjangan izin atau masa izin prakteknya telah berakhir.
Salah seorang Bidan menuturkan kepada team dengan rasa kesal dan kecewa atas pelayanan Dinas Kesehatan Lampung Selatan khususnya IBI yang lamban dalam mengurus proses perizinan praktek para Bidan, pernah kami mengajukan permohonan perpanjangan izin kebetulan hampir habis masa izin prakteknya tinggal 6 bulan lagi, terus kami mengajukan perpanjangan, maksud kami agar tidak repot lagi nantinya ternyata sampai habis batas masa berlakunya izin tersebut tidak ada kabarnya team survey juga tidak kunjung datang ketempat kami, bahkan ada yang sampai satu tahun belum juga di survei dan keluar izin prakteknya” Papar ” Salah seorang Bidan yang enggan disebutkan namanya.
Bila para Bidan yang tidak memiliki izin atau belum keluar izinnya tentunya menurut peraturan tidak di bolehkan melakukan praktek, bila melanggar peraturan tentu akan dikenakan sanksi hukum, karna ini merupakan tindakan Malpraktek. Proses Pengurusan izin praktek ini tidak sesuai dengan PerMenkes No. 28 Tahun 2017 dan dikuatkan lagi dengan Permenkes no 28 tahun 2021, isinya mengatur tentang mekanisme perpanjangan izin praktek Bidan Mandiri.
Salah seorang utusan perwakilan dari Dinas Kesehatan Lampung Selatan KaSi Pelayanan Kesehatan yang bernama SUMANTRI pernah beberapa waktu yang lalu berkunjung ke salah satu kantor Ormas di Bandar Lampung, terkait surat yang dilayangkan oleh Ormas tersebut ke Dinas Kesehatan Lampung Selatan.
Sumantri datang kekantor Ormas tersebut guna menjelaskan “Masalah izin Praktek Bidan yang dikenakan biaya besaran Rp. 1.700.000, dan Rp. 900.000,- ” Sumantri mengakui dan membenarkan atas biaya tersebut, dana tersebut untuk biaya perpanjangan izin, survei lokasi dan pelatihan untuk para Bidan ” Ucap Sumantri ” Kepada pengurus Ormas.
Keterangan Sumantri (Kasi pelayanan kesehatan Dinas kesehatan) Lampung Selatan ini di kroscek dilapangan dengan para Bidan yang membuat perpanjangan izin praktek, hal ini dibantah keras ” selama ini kami Bidan tidak pernah diadakan pelatihan “, jadi keterangan untuk pelatihan itu bohong dan tidak benar. pelatihan bidan dilakukan diluar biaya perpanjangan tersebut. ” Tegas ” salah seorang Bidan yang menuturkan kepada team.
Mengapa Sumantri harus berbohong dan memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu ., ada apa maksud dan tujuan Sumantri memberikan keterangan palsu kepada pengurus Ormas tersebut, sementara para Bidan menepis keterangan ada pelatihan yang disampaikan Sumantri kepada pengurus Ormas.. Ada apa dan mengapa berbohong ? .
Bukti rekaman pernyataan para Bidan dan bukti bukti lain yang terkait pungutan biaya perpanjangan izin praktek di Dinas Kesehatan Lampung Selatan serta no. Rekening pengurus IBI tersimpan di kami team guna membawa kasus ini kerana hukum, kami juga akan membuat laporan ke Polres Lampung Selatan dan KeJaTi Lampung terkait memberikan keterangan Palsu dan pungutan biaya izin praktek para Bidan “Terang ketua team”.
Berkas sudah di serahkan ke kejari Lampung Selatan untuk segera di pelajari dan diambil tindakan tegas agar pungli di Dinkes Lampung Selatan tidak lagi terjadi dan pengurusan izin praktek tidak jadi lahan pendapatan para oknum yang memperkaya diri sendiri ” Ucap ketua Team Harun “. Rd