Berkas Perkara Sekda Lamteng Welly Masih Belum Lengkap
Berkas perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

RILISID, Bandar Lampung — Berkas perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polda Lampung telah diteliti oleh jaksa peneliti di bidang Pidana Khusus (Pidsus).
“Masih ada data yang harus ditambahkan berdasarkan hasil penelitian jaksa. Jadi, berkasnya P-19 atau belum lengkap dan masih di tangan penyidik,” kata Ricky saat ditemui, Senin (19/10/2026).
Dengan demikian, penyidik masih harus melengkapi berkas perkara sebelum kembali diserahkan kepada jaksa untuk diteliti lebih lanjut.
Sebelumnya, Welly ditahan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung setelah menjalani pemeriksaan sekitar 11 jam, Jumat (18/9/2026).
Welly tiba di Mapolda Lampung sekitar pukul 06.30 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, ia keluar dari ruang Subdit III Tipikor Ditreskrimsus dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Lampung.
Saat keluar, Welly terlihat mengenakan kemeja batik cokelat, celana panjang, topi biru, serta rompi tahanan berwarna oranye. Ia kemudian dikawal sejumlah anggota kepolisian menuju ruang tahanan.
Welly telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Juni 2026 dalam kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer. Saat proses rekrutmen berlangsung, ia menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Dalam perkara tersebut, proses rekrutmen tenaga honorer diduga tidak sesuai prosedur sehingga berdampak pada pembayaran gaji dan tunjangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp7,38 miliar. (*)
Sumber: Rilis.id Lampung. Baca selengkapnya di sumber
Artikel terkait
Berita terbaru
Kehebohan Tim Cheering Bakar Semangat Peserta Jakarta Running Festival 2026
Liputan6.com, Jakarta – Suasana myBCA Jakarta Running Festival 2026 tak hanya diramaikan oleh para pelari yang berjuang mencapai garis finis. Di sepanjang rute, para...
Intip Koper Traveling Berdesain Sporty ala Mobil Sport, Fungsional untuk Berbagai Perjalanan
Liputan6.com, Jakarta – Saat bepergian, koper tak hanya berfungsi untuk menyimpan barang, tapi juga menunjang kenyamanan dan gaya selama perjalanan. Kapasitas, material, dan desain...
Moto3 Australia 2026 Batal Digelar karena Cuaca Buruk, Veda Ega Pratama Ungkap Kesedihan Usai Pole
Perbesar Veda Ega Pratama pada tes pramusim Moto3 2026 di Sirkuit Jerez. (Honda Team Asia) Liputan6.com, Victoria – Veda Ega Pratama tak bisa tampil...
Hadiri Rakornas ICCN 2026, Papua Tengah Perkenalkan TIFA ke Panggung Nasional
Koordinator Daerah (Korda) Indonesia Creative Cities Network (ICCN) Papua Tengah memanfaatkan momentum Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ICCN 2026 untuk memperkenalkan potensi ekonomi kreatif Tanah...
