Asas Legalitas, Non-Retroaktif, dan Lex Favor Reo dalam KUHP Nasional
1. Kedudukan dalam Sistem Hukum IndonesiaIndonesia menganut tradisi civil law, sehingga hukum pidana bersumber pada hukum tertulis yang dikodifikasi.

1. Kedudukan dalam Sistem Hukum Indonesia
Indonesia menganut tradisi civil law, sehingga hukum pidana bersumber pada hukum tertulis yang dikodifikasi. KUHP Nasional dirancang agar Buku I berfungsi sebagai bridging article, dan pengaturan pidana di luar KUHP tetap dimungkinkan di kemudian hari. Artinya, asas-asas Buku I menjadi rujukan bagi undang-undang sektoral seperti tindak pidana korupsi dan narkotika, dan hakim wajib membacanya bersama ketentuan khusus.
2. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld)
KUHP Nasional menegaskan kembali asas tiada pidana tanpa kesalahan, dan Pasal 36 ayat (1) menyatakan pertanggungjawaban hanya dapat diminta atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. Sebelumnya asas ini hanya dipahami secara tersirat dari alasan penghapus pertanggungjawaban pidana dan doktrin.
Ajaran dualistis. Ketentuan ini menandai peralihan dari mazhab monistis ke dualistis, yang menempatkan kesalahan di luar inti delik tetapi menjadikannya penentu pertanggungjawaban pidana. Akibatnya, terpenuhinya unsur tindak pidana tidak serta-merta membuat pelaku dipidana; rumusannya adalah tindak pidana ditambah pertanggungjawaban pidana. Pasal 12 juga menyatakan bahwa setiap tindak pidana pada dasarnya bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar.
Kesengajaan sebagai default. Pasal 36 ayat (2) menegaskan bahwa setiap tindak pidana dimaknai dilakukan dengan sengaja, kecuali yang secara tegas ditentukan sebagai kealpaan. Kealpaan itu misalnya tampak pada delik yang memuat kata kelalaian atau kealpaan, seperti Pasal 207, 311, dan 524. Konsekuensinya, kesengajaan harus dibuktikan penuh pada setiap tahap proses pidana. Beberapa penulis menilai ada inkonsistensi antara Pasal 36 ayat (2) dan penjelasan sejumlah pasal delik, misalnya Pasal 458 ayat (1) (pendapat Rudi Pradisetia Sudirdja di Marinews). Ini masih menjadi bahan perdebatan akademik.
Pengecualian. Pasal 37 tetap mengakui pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dan pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability), tetapi hanya untuk tindak pidana yang ditentukan tegas dalam undang-undang. Dengan demikian, pengecualian ini tidak boleh diperluas lewat penafsiran hakim.
Kemampuan bertanggung jawab. Tindakan dapat dikenakan kepada orang yang mampu, kurang mampu (Pasal 38), maupun tidak mampu bertanggung jawab (Pasal 39). Sistem ini disebut double track: pidana untuk yang bersalah, tindakan untuk yang kemampuannya terbatas.
KUHP lama tidak merumuskan tujuan pemidanaan. Dengan Pasal 51, paradigma bergeser dari keadilan retributif ke tujuan yang lebih luas. Tujuannya mencakup pencegahan tindak pidana demi pengayoman masyarakat, pemasyarakatan terpidana, penyelesaian konflik dan pemulihan keseimbangan, serta penumbuhan rasa penyesalan pada terpidana.
Hakim terikat pedoman dalam menjatuhkan putusan:
Alternatif pidana penjara. KUHP Nasional memperkenalkan pidana pengawasan (Pasal 75) dan pidana kerja sosial (Pasal 85) sebagai alternatif. Hakim juga dapat memilih pidana denda (Pasal 71) bila penjara dinilai tidak perlu setelah menimbang Pasal 51 sampai 54. Dalam sistem peradilan pidana, perubahan ini berdampak pada praktik jaksa (tuntutan), hakim (putusan), dan lembaga pemasyarakatan (pembinaan).
Pertama, keberhasilan Pasal 36 bergantung pada kemampuan penyidik dan jaksa membuktikan sikap batin pelaku, sebuah beban pembuktian yang lebih berat. Kedua, pidana alternatif membutuhkan kesiapan infrastruktur, misalnya lembaga pengawasan dan tempat kerja sosial. Ketiga, norma pelaksana dan putusan pengadilan akan membentuk tafsir yang konsisten dari waktu ke waktu.
KUHP Nasional menggeser hukum pidana Indonesia dari fokus pada perbuatan dan pembalasan menuju pertanggungjawaban berbasis kesalahan dan pemidanaan yang berorientasi tujuan. Asas geen straf zonder schuld, ajaran dualistis, sistem double track, dan pedoman pemidanaan menjadi satu kesatuan yang harus dibaca bersama dalam setiap perkara.
Sumber: Kompasiana.com. Baca selengkapnya di sumber
Artikel terkait
Berita terbaru
Kehebohan Tim Cheering Bakar Semangat Peserta Jakarta Running Festival 2026
Liputan6.com, Jakarta – Suasana myBCA Jakarta Running Festival 2026 tak hanya diramaikan oleh para pelari yang berjuang mencapai garis finis. Di sepanjang rute, para...
Intip Koper Traveling Berdesain Sporty ala Mobil Sport, Fungsional untuk Berbagai Perjalanan
Liputan6.com, Jakarta – Saat bepergian, koper tak hanya berfungsi untuk menyimpan barang, tapi juga menunjang kenyamanan dan gaya selama perjalanan. Kapasitas, material, dan desain...
Moto3 Australia 2026 Batal Digelar karena Cuaca Buruk, Veda Ega Pratama Ungkap Kesedihan Usai Pole
Perbesar Veda Ega Pratama pada tes pramusim Moto3 2026 di Sirkuit Jerez. (Honda Team Asia) Liputan6.com, Victoria – Veda Ega Pratama tak bisa tampil...
Hadiri Rakornas ICCN 2026, Papua Tengah Perkenalkan TIFA ke Panggung Nasional
Koordinator Daerah (Korda) Indonesia Creative Cities Network (ICCN) Papua Tengah memanfaatkan momentum Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ICCN 2026 untuk memperkenalkan potensi ekonomi kreatif Tanah...
