Diperingati Setiap 6 November, Ini Dia Sejarah Hari Tata Ruang Nasional
Hari Tata Ruang Nasional diperingati setiap 8 November untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan wilayah. Sejarah penataan ruang Indonesia berkembang sejak masa kolonial hingga terbentuknya berbagai regulasi nasional, Minggu, 8...

RRI.CO.ID, Jakarta – Hari Tata Ruang Nasional diperingati setiap 8 November untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan wilayah. Sejarah penataan ruang Indonesia berkembang sejak masa kolonial hingga terbentuknya berbagai regulasi nasional, Minggu, 8 November 2026.
Melansir Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2013, peringatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran dan peran masyarakat dalam penataan ruang. Penetapannya juga menjadi sarana menyosialisasikan berbagai kebijakan pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.
Perjalanan penataan ruang Indonesia bermula dari pengaturan kawasan perkotaan pada masa pemerintahan kolonial Belanda. Perkembangannya kemudian mencakup pengelolaan wilayah darat, laut, dan udara secara lebih terencana serta berkelanjutan.
Pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang sebagai landasan hukum pengelolaan wilayah nasional. Kehadiran aturan tersebut menjadi tonggak penyelenggaraan penataan ruang secara lebih sistematis di Indonesia.
Undang-undang tersebut mendefinisikan ruang sebagai wadah yang meliputi wilayah daratan, lautan, dan udara. Penataan ruang mencakup proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang.
Melalui aturan tersebut, penataan ruang tidak lagi hanya dipahami sebagai pengaturan kawasan perkotaan. Pengelolaan wilayah mulai ditempatkan dalam kerangka nasional yang mencakup berbagai kepentingan pembangunan.
Perubahan kondisi nasional kemudian mendorong pemerintah memperbarui landasan hukum penataan ruang untuk menjawab kebutuhan yang semakin kompleks. Pada 26 April 2007, pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 untuk menggantikan aturan sebelumnya.
Undang-undang tersebut menekankan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi, kepastian hukum, dan keadilan dalam penyelenggaraan penataan ruang. Aturan ini juga memperjelas pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah serta menekankan keterlibatan masyarakat.
Peringatan 8 November berkaitan dengan World Town Planning Day atau Hari Perencanaan Kota Sedunia. Peringatan internasional tersebut digagas Profesor Carlos María della Paolera dari Universitas Buenos Aires, Argentina, pada 1949.
Mengutip International Society of City and Regional Planners (ISOCARP), peringatan tersebut bertujuan meningkatkan perhatian terhadap pentingnya perencanaan kota. Gagasan tersebut kemudian berkembang menjadi peringatan yang diselenggarakan berbagai negara setiap 8 November.
Di Indonesia, Hari Tata Ruang telah diperingati setiap 8 November sejak 2008 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Pelaksanaan peringatan tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan Hari Tata Ruang Nasional.
Pemerintah secara resmi menetapkan 8 November sebagai Hari Tata Ruang Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2013. Keputusan tersebut ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 25 November 2013.
Penetapan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia. Selain itu, peringatan ini menjadi sarana menyosialisasikan berbagai kebijakan penataan ruang pemerintah pusat maupun daerah.
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2013 juga menegaskan bahwa Hari Tata Ruang Nasional bukan merupakan hari libur. Penetapan tersebut menjadi bentuk pengakuan resmi terhadap pentingnya penataan ruang dalam pembangunan nasional.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tetap menjadi salah satu landasan utama penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia. Namun, sejumlah ketentuannya telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Melansir Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan, penyelenggaraan penataan ruang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Peraturan tersebut mencakup proses perencanaan, pemanfaatan, hingga pengendalian pemanfaatan ruang.
Aturan tersebut juga mencakup pengawasan, pembinaan, serta kelembagaan dalam penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia. Pengaturan ini menjadi bagian dari upaya menjalankan penataan ruang secara lebih komprehensif, efektif, dan efisien.
Melalui ketentuan tersebut, pembangunan wilayah perlu memperhatikan rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah. Pengelolaan ruang tidak semata-mata berorientasi pada pertumbuhan fisik dan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan wilayah.
Perjalanan penataan ruang sejak masa kolonial menunjukkan perubahan kebijakan dalam pengelolaan wilayah Indonesia. Hari Tata Ruang Nasional menjadi pengingat pentingnya perencanaan agar pembangunan berlangsung selaras, aman, dan berkelanjutan.
Sumber: RRI.co.id. Baca selengkapnya di sumber
Artikel terkait
Berita terbaru
Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Tumbang Lagi Usai Terbang Tinggi
LAMPUNG77.com - Harga emas perhiasan 24 karat di Bandar Lampung tumbang lagi usai terbang tinggi pada perdagangan sepekan ini.
Kalah dari Nottingham Forest, Man City Kian Jauh dengan Arsenal
Manchester City mengalami kekalahan ketiga berturut-turut di Premier League, kalah 1-3 dari Nottingham Forest. Liam Delap jadi bintang dengan dua gol.
Majelis Nasional membahas rancangan Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional (yang telah diamandemen): Menekankan pengendalian risiko hukum.
(HTV) - Menyetujui kebijakan perluasan desentralisasi dan pendelegasian kekuasaan dalam penandatanganan perjanjian internasional, banyak anggota Majelis Nasional mengusulkan penguatan pengawasan atas kekuasaan dan pencegahan...
Unmas Denpasar Kembali Torehkan Prestasi Nasional, Tim Farmasi dan UKM KIM Raih Juara Favorit PIMNAS ke-39
Barometer Bali | Denpasar – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan mahasiswa Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar di...
