Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Pejabat Lapas Gunung Sugih, Polda Lampung Segera Gelar Perkara
BANDAR LAMPUNG (MDSnews) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menindaklanjuti dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang melibatkan terduga oknum pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sugih, Lampung. Kasus ini masih dalam...

BANDAR LAMPUNG (MDSnews) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menindaklanjuti dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang melibatkan terduga oknum pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sugih, Lampung. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik, Senin (19/10/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, menyampaikan bahwa pihaknya serius menangani laporan tersebut. Saat ini, penyidik telah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi.
“Kasus ini masih ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan dan akan dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Saksi-saksi ada 3 orang yang sudah diambil keterangan,” ujar Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, sebagaimana disampaikan oleh Kasubdit PPA.
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna memperkuat konstruksi perkara. Gelar perkara akan menjadi penentu apakah kasus ini dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.
Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum dari MY Law Office mendatangi Polda Lampung pada Senin (28/9/2026) untuk berkoordinasi terkait perkembangan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa klien mereka. Kasus yang dilaporkan pada 20 Juni 2026 ini diduga dilakukan oleh seorang oknum dari Lapas Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Kepada awak media, tim kuasa hukum yang terdiri dari Muhammad Yunandar, S.H, M.H., Imam Suhaimi, S.H, M.H., Fajar Gustiawan, S.H., dan Yusril Pratama, S.H., menyatakan bahwa laporan mereka kini telah memasuki tahap penyidikan (sidik) di Unit PPA Subdit Renakta Polda Lampung.
“Kegiatan kami hari ini dalam rangka berkoordinasi dengan penyidik dari Unit PPA Polda Lampung, Subdit Renakta, terkait pelaporan kami yang menurut informasi dari rekan-rekan penyidik telah memasuki tahap sidik atau penyidikan,” ujar Yunandar.
Meskipun demikian, pihaknya belum dapat memastikan kapan status tersangka akan ditetapkan.
“Kalau bicara penetapan tersangka, itu mungkin masih akan berproses. Yang pasti yang kami follow up hari ini adalah dugaan tindak pidana dari pelanggaran Pasal 6C Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang diduga dilakukan oleh oknum dari Lapas Gunung Sugih,” jelasnya.
Berdasarkan dokumen laporan polisi nomor STTLP/B/458/VI/2026/SPKT/Polda Lampung, peristiwa nahas tersebut terjadi pada 28 Agustus 2025 di sebuah hotel di Bandar Lampung. Korban wanita berinisial TF (25), diduga mengalami kekerasan seksual setelah sebelumnya diberi minuman beralkohol hingga tidak sadarkan diri.
Akibat peristiwa itu, korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan lima minggu saat diperiksa di RS Hermina Bandar Lampung pada Maret 2026.
Terkait kondisi kliennya, tim kuasa hukum membenarkan bahwa korban tidak dapat hadir dalam pertemuan di Polda Lampung karena sedang dalam masa kehamilan.
“Iya, karena memang klien kami saat ini posisinya sedang dalam keadaan mengandung. Jadi untuk menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan, jadi memang kami selaku kuasa hukumnya yang mem-follow up ke Polda Lampung,” tambahnya.
Pihak Kuasa Hukum berharap penyidik dapat segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap terduga pelaku. Mereka menekankan bahwa Undang-Undang TPKS bersifat lex specialis (khusus), sehingga penanganannya harus berbeda dari kasus pidana umum lainnya.
“Kami berharap Polda Lampung khususnya Unit PPA Subdit Renakta bisa memproses dengan tegak lurus,” tegas Yunandar.
Ia juga berharap agar kasus ini segera ditetapkan tersangkanya dan dilakukan penahanan. “Karena Undang-Undang TPKS ini berbeda, maka saya pikir harus ada efek jera,” pungkasnya.
Saat ini, penyidik Unit PPA Polda Lampung masih terus mendalami kasus tersebut, dengan rencana pemanggilan ulang terhadap korban dan terlapor. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status terduga pelaku.(Edi)
Sumber: Medinaslampungnews. Baca selengkapnya di sumber
Artikel terkait
Berita terbaru
Punya Statestik Menterang, Striker Keturunan di Liga Islandia ini Bikin PSSI Kepincut
Setelah Demian Hesus Agustien yang bermain di Arsenal ramai diperbincangkan menjadi calon pemain naturalisasi, terbaru PSSI mulai memantau satu lagi pemain muda berdarah Indonesia...
Polda Banten Apresiasi Suporter, Pertandingan Dewa United vs Persija Berlangsung Tertib dan Kondusif
Serang – Polda Banten menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh suporter serta pecinta...
MU Hancur di Stamford Bridge! Kartu Merah Martinez Bisa Jadi Akhir Carrick
Manchester United kembali menelan hasil buruk setelah kalah 0-2 dari Chelsea dalam lanjutan Premier League di Stamford Bridge.
Prabowo Terima 250 Anggota Kadin di Hambalang
Prabowo menerima 250 anggota Kadin dan 400 peserta P3MDI di Hambalang. Pertemuan membahas investasi domestik dan pengembangan industri masa depan.
