Pasca Putusan MK, Prof. Henry : Bola Politik Gibran Berpindah ke Istana
Kabar6 – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming

Kabar6 – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memang tidak serta-merta mengubah kedudukannya sebagai Wakil Presiden (Wapres).
Namun, putusan tersebut justru meninggalkan persoalan konstitusional dan politik yang jauh lebih panjang daripada sekadar pertanyaan apakah putra sulung mantan Presiden Joko Widodo itu tetap atau tidak tetap berada di kursi Wapres.
**Baca Juga:KPK Ultimatum Nusron Wahid Wajib Datang Di Panggilan kedua
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissila) Prof. Henry Yosodoningrat mengatakan, pihaknya menganalisa baik secara hukum maupun politik terhadap putusan MK tersebut.
Dia telah membaca isi putusan dan menyimpulkan bahwa ada yang menarik dari pertimbangan Mahkamah.
MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
“Namun demikian, Mahkamah tidak mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut. Artinya, secara hukum Gibran tetap menjabat sebagai Wapres. Tetapi apakah dengan demikian seluruh persoalan telah selesai?, menurut saya belum,” ungkap Prof. Henry, kepada Kabar6.com, Kamis (08/10/2026).
Dijelaskannya, justru sejak putusan itu dibacakan, pertanyaan yang lebih besar muncul, siapa yang mempunyai kewenangan konstitusional untuk menindaklanjuti persoalan yang tidak diselesaikan oleh MK tersebut.
Putusan MK harus dibaca secara jernih. Persoalannya telah bergeser dari arena yudisial ke arena konstitusional dan politik.
Secara yuridis Gibran tetap berada dalam pemerintahan. Tetapi secara politik, perdebatan mengenai legitimasi dirinya tentu belum serta-merta berakhir.
“Sebab legitimasi seorang pejabat publik tidak hanya ditentukan oleh apakah ia masih sah menduduki jabatannya. Legitimasi ini juga ditentukan oleh kepercayaan publik, integritas proses, moralitas kekuasaan, dan kemampuan negara menjelaskan secara transparan setiap persoalan yang menyangkut syarat seseorang menduduki jabatan publik,” ujarnya.
Karena itu, kata dia, sangat keliru apabila putusan MK langsung ditafsirkan sebagai jalan otomatis menuju pemakzulan.
Tidak sesederhana itu. Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden mempunyai syarat, alasan, dan mekanisme konstitusional yang ketat sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Tetapi sama kelirunya apabila putusan tersebut dianggap telah menutup seluruh persoalan.
“Disinilah bola politik itu berpindah. MK telah selesai menjalankan kewenangannya dalam perkara yang diperiksanya,” katanya.
Selanjutnya, apabila persoalan tersebut hendak diteruskan, maka lembaga-lembaga negara yang mempunyai kewenangan konstitusionallah yang harus berbicara.
Dan pada titik inilah posisi Presiden Prabowo Subianto menjadi sangat strategis. Bukan berarti Presiden dapat menentukan sendiri nasib Gibran diluar mekanisme konstitusi.
Tentu tidak, tetapi sebagai Presiden sekaligus figur sentral dalam konfigurasi pemerintahan dan koalisi politik saat ini, sikap politik Prabowo tentu mempunyai pengaruh besar terhadap kemana persoalan ini akan bergerak.
“Prabowo menghadapi pilihan politik yang tidak sederhana. Disatu sisi, stabilitas pemerintahan membutuhkan hubungan Presiden dan Wakil Presiden yang tetap berjalan. Disisi lain, pemerintahan juga membutuhkan legitimasi publik dan kepercayaan masyarakat terhadap tegaknya prinsip negara hukum,” imbuhnya.
Karena itu, lanjutnya, persoalan Gibran pada akhirnya tidak lagi semata-mata menjadi persoalan pribadi Gibran.
Persoalan ini telah berkembang menjadi pertanyaan yang jauh lebih mendasar bagaimana kekuasaan memperlakukan hukum ketika hukum itu menyentuh lingkaran kekuasaan sendiri.
Inilah ujian sesungguhnya. Apakah persoalan ini dianggap selesai hanya karena MK tidak mendiskualifikasi Gibran.
Ataukah putusan MK justru akan menjadi pintu bagi lembaga-lembaga yang berwenang untuk melakukan penilaian lebih lanjut sesuai koridor konstitusi.
“Jawabannya sekarang tidak lagi semata-mata berada di Mahkamah Konstitusi. Tapi sangat ditentukan oleh bagaimana DPR, MPR, Pemerintah dan kekuatan-kekuatan politik membaca serta menyikapi konsekuensi putusan tersebut,” tandasnya.
Lebih jauh Prof Henry mengemukakan, dititik ini kepemimpinan politik Prabowo akan diuji. Bukan sekadar pada persoalan mempertahankan atau meninggalkan seseorang.
Tetapi pada sesuatu yang jauh lebih prinsipil, apakah kekuasaan tunduk kepada hukum, atau justru hukum yang pada akhirnya harus menyesuaikan diri dengan kepentingan kekuasaan.
Gibran memang tetap duduk sebagai Wapres pasca putusan MK. Tetapi persoalannya kini telah berubah, bukan lagi sekadar siapa yang menang dan siapa yang kalah di MK, melainkan sebuah pertanyaan yang jauh lebih besar bagaimana negara dan kekuasaan menjawab persoalan konstitusional yang ditinggalkan oleh putusan tersebut.
“Dan untuk pertanyaan terakhir itu, waktu, konstitusi, serta dinamika politiklah yang akan memberikan jawaban,” tegasnya. (Tim K6)
Sumber: Kabar6.com. Baca selengkapnya di sumber
Artikel terkait
Berita terbaru
Punya Statestik Menterang, Striker Keturunan di Liga Islandia ini Bikin PSSI Kepincut
Setelah Demian Hesus Agustien yang bermain di Arsenal ramai diperbincangkan menjadi calon pemain naturalisasi, terbaru PSSI mulai memantau satu lagi pemain muda berdarah Indonesia...
Polda Banten Apresiasi Suporter, Pertandingan Dewa United vs Persija Berlangsung Tertib dan Kondusif
Serang – Polda Banten menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh suporter serta pecinta...
MU Hancur di Stamford Bridge! Kartu Merah Martinez Bisa Jadi Akhir Carrick
Manchester United kembali menelan hasil buruk setelah kalah 0-2 dari Chelsea dalam lanjutan Premier League di Stamford Bridge.
Prabowo Terima 250 Anggota Kadin di Hambalang
Prabowo menerima 250 anggota Kadin dan 400 peserta P3MDI di Hambalang. Pertemuan membahas investasi domestik dan pengembangan industri masa depan.
