Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD Bandar Lampung
Newslampungterkini.com - Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (5/10/2026), yang berlokasi

Newslampungterkini.com – Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (5/10/2026), yang berlokasi di Ruang Sidang DPRD Kota Bandar Lampung.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua Sidang sekaligus Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Bernas Yuniarta, S.E.
Agenda rapat paripurna tersebut meliputi, Paripurna Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Pidato Penyampaian Raperda Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Lampung.
Paripurna Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Lampung oleh DPRD Kota Bandar Lampung.
Sebanyak 8 fraksi menyampaikan pendapatnya terhadap Raperda Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Lampung.
Dalam sambutannya, Wali Kota Hj. Eva Dwiana menyampaikan bahwa penyertaan modal daerah merupakan salah satu instrumen kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui penguatan investasi yang produktif dan berkelanjutan.
“Penyertaan modal daerah dan struktur permodalan melalui penyertaan modal daerah menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kinerja, memperluas kapasitas usaha, dan meningkatkan daya saing perusahaan,” ujar Hj. Eva Dwiana.
Ia menambahkan bahwa penyertaan modal daerah juga diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerimaan dividen yang diperoleh dari kinerja PT Bank Pembangunan Daerah Lampung.
“Pelaksanaan penyertaan modal daerah dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kehati-hatian, serta memperhatikan hasil analisis kelayakan investasi, tingkat pengembalian investasi, risiko investasi, dan kinerja keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung,” lanjutnya.
“Untuk memberikan landasan hukum yang kuat, kepastian dalam pelaksanaan, serta menjamin tertib administrasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan penyertaan modal daerah, diperlukan pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah,” tegas Wali Kota.
Selanjutnya penandatanganan Berita Acara Penyampaian Raperda Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Lampung. (sn)
Sumber: News Lampung Terkini. Baca selengkapnya di sumber
Artikel terkait
Berita terbaru
Punya Statestik Menterang, Striker Keturunan di Liga Islandia ini Bikin PSSI Kepincut
Setelah Demian Hesus Agustien yang bermain di Arsenal ramai diperbincangkan menjadi calon pemain naturalisasi, terbaru PSSI mulai memantau satu lagi pemain muda berdarah Indonesia...
Polda Banten Apresiasi Suporter, Pertandingan Dewa United vs Persija Berlangsung Tertib dan Kondusif
Serang – Polda Banten menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh suporter serta pecinta...
MU Hancur di Stamford Bridge! Kartu Merah Martinez Bisa Jadi Akhir Carrick
Manchester United kembali menelan hasil buruk setelah kalah 0-2 dari Chelsea dalam lanjutan Premier League di Stamford Bridge.
Prabowo Terima 250 Anggota Kadin di Hambalang
Prabowo menerima 250 anggota Kadin dan 400 peserta P3MDI di Hambalang. Pertemuan membahas investasi domestik dan pengembangan industri masa depan.
