Sunday, 1 November 2026

Terkini
Lampung

DPRD Maluku Minta Distribusi Pinjaman Daerah Rp269 Miliar Merata ke 11 Kabupaten/Kota

DPRD Maluku Minta Distribusi Pinjaman Daerah Rp269 Miliar Merata ke 11 Kabupaten/Kota

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku meminta agar distribusi pembiayaan program pembangunan yang bersumber dari pinjaman daerah dapat dilaksanakan secara merata ke seluruh daerah tingkat dua. Total pinjaman tersebut mencapai Rp269 miliar, yang berasal dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp174 miliar dan PT Bank Maluku-Maluku Utara senilai Rp95 miliar.

Harapan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, usai memimpin rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Ambon, Senin. Rapat tersebut membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan APBD Perubahan (APBDP) 2026.

Menurut Benhur, alokasi pinjaman dana dari PT SMI yang diusulkan daerah saat ini telah ditandatangani di tingkat pusat. DPRD Maluku akan mencermati secara ketat distribusi pembiayaan tersebut agar manfaat pembangunan tidak hanya terkonsentrasi pada wilayah tertentu saja.

Pemerataan Berdasarkan Luas Wilayah dan Penduduk

Benhur menegaskan bahwa pembagian dana pinjaman SMI harus dilakukan secara merata. Ia membuka kemungkinan bagi daerah yang belum memperoleh cakupan pembiayaan optimal untuk dijangkau melalui sumber pembiayaan lain, termasuk pinjaman dari Bank Maluku.

“Pembagian dan distribusi dana pinjaman SMI ini harus dilakukan secara merata, dan bila ada daerah yang belum ter-cover secara baik maka bisa tercover juga lewat pinjaman daerah yang bersumber PT. Bank Maluku sebesar Rp95 miliar,” ujar Benhur.

Ia menekankan bahwa pembagian pembiayaan harus mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik masing-masing wilayah. Sejumlah indikator seperti luas wilayah dan jumlah penduduk dinilai perlu menjadi dasar dalam menentukan porsi pembiayaan yang diterima setiap daerah.

“Semua tempat itu punya nilainya harus sama. Sama dalam pengertian distribusi berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk dan seterusnya,” tegasnya.

Adapun sembilan kabupaten dan dua kota di Maluku yang harus mendapatkan perhatian dalam skema pembangunan tersebut meliputi Kabupaten Maluku Tengah, Maluku Tenggara, Kota Ambon, Kota Tual, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kepulauan Aru, Buru, Buru Selatan, hingga Kabupaten Seram Bagian Barat.

Peringatan Soal SOP dan Batas Waktu

Di sisi lain, Benhur juga mengingatkan pemerintah daerah untuk memperhatikan ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP) dalam penggunaan pembiayaan dari SMI. Ia menyebut pembiayaan tersebut lebih diarahkan untuk kegiatan yang sudah berjalan atau eksisting.

Oleh karena itu, pemerintah daerah harus menghitung secara cermat waktu pelaksanaan program yang tersisa pada tahun 2026. Pembahasan APBDP 2026 sendiri harus segera dituntaskan mengingat batas waktu yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah 30 September 2026.

“Pengalokasian anggaran dalam APBDP tetap harus disusun secara jelas, termasuk penggunaan sumber pembiayaan dari pinjaman daerah,” pungkasnya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read More

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *