ATSI: Penerapan Mobile Number Portability Butuh Perubahan Besar Arsitektur Telekomunikasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG, – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menegaskan bahwa penerapan Mobile Number Portability (MNP) atau perpindahan nomor antaroperator akan memicu perubahan fundamental pada arsitektur telekomunikasi nasional. Ketua ATSI Marwan O. Baasir menyampaikan hal tersebut dalam wawancara di Bandung, Ahad, seraya menekankan bahwa proses ini tidak dapat dilakukan secara instan.
Marwan menjelaskan bahwa perubahan yang diperlukan mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari teknologi, investasi, regulasi, infrastruktur, hingga sosialisasi kepada masyarakat. “Arsitekturnya memang akan berubah, enggak akan kayak sekarang. Itu perubahannya besar baik dari teknologi, investasi, regulasi, sosialisasi ke masyarakat, pajak. Kita harus menyiapkan infrastrukturnya dulu dan itu perlu waktu. Gak akan bisa cuma setahun,” ujarnya.
Tantangan Sistem Penomoran Indonesia
Penerapan MNP menjadi tantangan besar karena sistem penomoran telekomunikasi Indonesia berbeda dengan negara yang telah sukses mengadopsi layanan ini. Saat ini, Indonesia memiliki dua struktur penomoran yang membedakan jaringan telepon tetap (PSTN) dengan jaringan seluler. Jaringan tetap menggunakan kode wilayah seperti 021, sementara jaringan seluler menggunakan awalan 08.
Sebagai perbandingan, Marwan mencontohkan Australia yang telah menerapkan sistem penomoran terpusat oleh regulator. Sistem ini memungkinkan pelanggan mempertahankan nomor ketika berpindah dari satu penyelenggara telekomunikasi ke penyelenggara lainnya. “Di Australia itu nomor-nomor itu dipajakkin. Makin cantik, makin besar pajaknya,” katanya.
Perlu Regulasi dan Persiapan Panjang
Apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan terkait penerapan MNP di Indonesia, pemerintah perlu segera menyiapkan mekanisme pengaturan secara terpusat untuk mengelola perpindahan nomor pelanggan antarpenyelenggara telekomunikasi. Marwan memperkirakan skala perubahan yang masif ini membuat persiapan penerapan MNP membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Ia menyebut Australia membutuhkan masa persiapan sekitar tiga hingga empat tahun sebelum sistem MNP dapat berjalan dan diakses masyarakat. Untuk Indonesia, durasi persiapan berpotensi lebih panjang karena jumlah pengguna layanan seluler yang mencapai ratusan juta.
Gugatan di Mahkamah Konstitusi
Sebelumnya, seorang warga bernama Bisyron Wahyudi mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal yang diuji meliputi Pasal 10, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 23 ayat (1) dan (2), serta Pasal 25, karena dinilai belum memberikan jaminan hukum atas penerapan MNP di Indonesia.
Dalam permohonannya, Bisyron mempersoalkan belum adanya jaminan hukum yang efektif bagi pengguna layanan telekomunikasi untuk mempertahankan nomor telepon seluler ketika berpindah operator. Kondisi ini menimbulkan biaya dan berbagai penyesuaian bagi pengguna, termasuk memperbarui akun, menghubungi relasi, mengubah materi bisnis, memperbarui One Time Password (OTP), serta menghadapi risiko terputusnya akses. Ia juga menyebut nomor telepon seluler kini telah berfungsi sebagai identitas digital untuk autentikasi dan akses layanan keuangan.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital terus memantau proses pengujian materi peraturan mengenai layanan telekomunikasi yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. “Untuk hal-hal yang terkait layanan telekomunikasi yang tengah digugat di MK, tentu kita mengikuti dari dekat dan sebagaimana yang sudah kita lakukan sebelumnya, Kemkomdigi siap untuk mematuhi dan menyelenggarakan,” kata Meutya di Jakarta Pusat, Senin (14/9).
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara
Artikel terkait
Berita terbaru
Punya Statestik Menterang, Striker Keturunan di Liga Islandia ini Bikin PSSI Kepincut
Setelah Demian Hesus Agustien yang bermain di Arsenal ramai diperbincangkan menjadi calon pemain naturalisasi, terbaru PSSI mulai memantau satu lagi pemain muda berdarah Indonesia...
Polda Banten Apresiasi Suporter, Pertandingan Dewa United vs Persija Berlangsung Tertib dan Kondusif
Serang – Polda Banten menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh suporter serta pecinta...
MU Hancur di Stamford Bridge! Kartu Merah Martinez Bisa Jadi Akhir Carrick
Manchester United kembali menelan hasil buruk setelah kalah 0-2 dari Chelsea dalam lanjutan Premier League di Stamford Bridge.
Prabowo Terima 250 Anggota Kadin di Hambalang
Prabowo menerima 250 anggota Kadin dan 400 peserta P3MDI di Hambalang. Pertemuan membahas investasi domestik dan pengembangan industri masa depan.
