Serahkan Legal Opinion, Koalisi Dorong Penegakan Hukum Terkait Kekerasan Terhadap Jurnalis

BANDAR LAMPUNG(Lintas media. News) : – Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, dan LBH Pers Lampung, mendatangi Polresta Bandar Lampung guna menyerahkan legal Opinion (Pendapat hukum), Jumat, 28 Januari 2022.
Legal opinion itu terkait peristiwa pengusiran dan upaya perampasan alat kerja jurnalis saat meliput di kantor BPN Bandar Lampung, beberapa waktu lalu.
“Banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tak diusut secara tuntas. Sebab itu, kami mendorong kepolisian agar memutus mata rantai kekerasan terhadap jurnalis,” ujar Chandra Bangkit, Direktur LBH Pers Lampung.
Selain itu, menurut Chandra, pihak kepolisian juga sangat jarang menggunakan UU Pers 40/1999 ketika menangani perkara terkait kekerasan terhadap jurnalis.
“Maka kami sampaikan dalam legal opinion, bahwa kasus ini dapat diproses menggunakan UU Pers,” ujarnya.
Selain itu, Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho menambahkan, menjamin penegakan hukum dan tidak permisif terkait kekerasan terhadap jurnalis merupakan komitmen pada kebebasan pers dan menjaga hak-hak publik.
“Jurnalis bekerja memenuhi hak publik. Jika jurnalis aman, maka hak publik dapat terpenuhi,” ujar Hendry.
Sementara, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menegaskan, pihaknya akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut.
“Laporan kemarin sudah diterima. Sudah beberapa saksi diperiksa, termasuk cek TKP. Kedepan kami akan memeriksa terlapor. Kami akan bekerja profesional,” ujar Devi.
Devi juga bilang, kepolisian memerlukan dukungan setiap pihak untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Kami perlu dukungan semua pihak, kami akan mendukung penuh penegakan undang-undang pers,” tegas Devi.
Seperti diketahui, Seperti diketahui, Pada Senin, 24 Januari 2022, sekitar pukul 12.06 WIB, jurnalis Lampung Post dan Lampung TV mengalami pengusiran dan upaya perampasan alat kerja ketika meliput di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung.
Kedua juru warta itu sebelumnya menerima informasi bahwa sekelompok masyarakat akan mendatangi kantor BPN Bandar Lampung. Mereka hendak meminta kejelasan soal sertifikat dalam program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2017.
Guna memverifikasi dan mengonfirmasi hal tersebut, jurnalis Lampung Post dan Lampung TV mendatangi kantor BPN Bandar Lampung. Ketika mereportase, sejumlah anggota satuan pengamanan (satpam) BPN menghampiri jurnalis Lampung Post dan Lampung TV. Salah satu dari mereka menanyakan surat izin meliput. Dalam situasi itu, anggota satpam perempuan berupaya merampas alat kerja wartawan Lampung TV.
Tindakan serupa dilakukan satpam lainnya. Ia berusaha merebut alat kerja jurnalis Lampung Post. Tak hanya itu, sang satpam juga meminta jurnalis menghapus foto/video.
Dalam perkembangannya, korban melaporkan kekerasan itu ke Polresta Bandar Lampung. Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor LP/B/200/1/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, Selasa, 25 Januari 2022. * Red
Artikel terkait
Berita terbaru
Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Pendaftaran Mendapatkan Beasiswa Cendekia BAZNAS 2026
Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Pendaftaran Mendapatkan Beasiswa Cendekia BAZNAS 2026
Super League -Persebaya bermain imbang 1-1 lawan Persijap
Pesepakbola Persebaya Surabaya Miguel Pereira (kiri) dihadang oleh pemain Persijap Jepara Zidane Pramudya (kedua kiri) saat laga pekan kedelapan BRI Super ...
Carrick Tegaskan Manchester United Haus Kemenangan jelang Hadapi Chelsea
Pelatih Manchester United Michael Carrick menegaskan timnya haus kemenangan menjelang lawatan ke markas Chelsea, Sabtu, 31 Oktober 2026 malam WIB. Setan Merah membutuhkan hasil...
Sundulan Mitrevski Selamatkan Persebaya dari Kekalahan
Risto Mitrevski menyelamatkan Persebaya dari kekalahan saat menghadapi Persijap Jepara. Laga pekan kedelapan Super League berakhir imbang 1-1.
