Usai Temuan Ratusan Senpi, Kuasa Hukum Yayasan Desak Polisi Bongkar Bunker di Sekolah Swasta Jakarta

Penampakan senjata api dan air soft gun yang ditemukan di salah satu sekolah swasta di Jakarta Selatan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim kuasa hukum yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, meminta polisi membongkar ruangan bunker yang belum terbuka dan diduga berisi barang berbahaya di sekolah tersebut. Hal itu disampaikan menyusul temuan 995 pucuk senjata api, pencetak peluru, CD video porno hingga narkoba di satu ruangan tertutup di sekolah tersebut.
“Kami meminta keseriusannya dan tindakannya segera, karena masih ada ruangan yang belum bisa kami buka. Kami berharap ruangan itu yang berbentuk seperti bunker, agar segera ditindaklanjuti oleh kepolisian untuk dibuka,” kata Kuasa hukum yayasan sekolah swasta, Hermawanto di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
Hermawanto mengatakan bunker tersebut diketahui berada di ruang tersembunyi bawah tanah. Ia pun berharap tidak ada temuan senjata api atau barang berbahaya di bunker tersebut
“Kami berharap tidak ada lagi senjata yang bisa ditemukan di sana,” katanya.
Sebelumnya, sebanyak 995 pucuk senjata api, CD video porno hingga narkoba ditemukan dalam sebuah ruangan tertutup di sekolah swasta yang berada di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Pada Juli lalu, tepatnya Jumat (10/7/2026), kuasa hukum yayasan sekolah tersebut menemukan 995 pucuk senjata api, amunisi dan juga beberapa aksesoris senjata yang lain. Kemudian, pada Rabu (5/8/2026) lalu, pihaknya kembali menemukan beberapa senjata, narkoba jenis ganja dan sabu serta VCD porno. Hingga akhirnya pihaknya memutuskan menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan.
Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan temuan sejumlah senjata api dan airsoft gundi salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi menerima laporan dari masyarakat perihal temuan tersebut pada 15 Juli 2026.
Penyidik sebelumnya telah membuat Laporan Polisi Model A sebagai dasar penanganan awal setelah mengetahui adanya temuan itu. Selain itu, pembuatan Laporan Polisi Model A tersebut juga dilakukan sebagai dasar penanganan awal sebelum proses penyelidikan bergulir lebih lanjut.
sumber : Antara
Artikel terkait
Berita terbaru
Seminar Nasional PENA 8.0, UKM PRISMA UMS Dorong Mahasiswa Wujudkan Inovasi Berkelanjutan dan Kewirausahaan
ums.ac.id, SURAKARTA – Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) PRISMA Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Seminar Nasional Pekan Ilmiah dan Penalaran Mahasiswa (PENA) 8.0 dengan mengusung...
Gubernur Lemhannas: Green Democracy Perkaya Wawasan Calon Pemimpin Nasional
RMBANTEN.COM — Jakarta — Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Dr. Tb. Ace Hasan Syadzily, menerima Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan
PMI Manufaktur Indonesia Melonjak 54, Menko Airlangga Sebut Ekonomi Nasional Menguat
Industri manufaktur Indonesia mencatatkan kinerja ekspansif sepanjang Oktober 2026. Purchasing Managers' Index (PMI) manufaktur nasional naik ke level 54, meningkat dari posisi 52,4 pada...
33 Negara Dibayangi Krisis Pangan. Stok Beras Nasional Tembus 25 Juta Ton
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan ketersediaan beras nasional diperkirakan mencapai 25 juta ton dan cukup hingga Juli–Agustus
