harapanrakyat.com,- Menjelang Hari Raya Idulfitri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Jawa Barat, berhasil menyelamatkan uang negara Rp 607.424.000 dari tiga perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Seluruh dana tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam sebuah prosesi resmi di Kantor Kejari Ciamis pada Senin (16/03/2026).
Baca Juga: Kejari Ciamis Blender Sabu dan Ganja, Gerinda Senpi dalam Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang Telah Inkrah
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Nova Fuspitasari mengatakan, dana yang berhasil dihimpun berasal dari akumulasi pembayaran uang pengganti serta denda dari para terpidana. Para pelaku terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikut adalah rincian dana yang berhasil diselamatkan dari masing-masing perkara:
Terpidana menyetorkan uang sebesar Rp 350.000.000. Jefri sendiri dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dengan kewajiban total uang pengganti mencapai Rp 2,3 miliar, yang pembayarannya dilakukan secara bertahap sejak akhir 2025.
Dana sebesar Rp 171.539.000 yang sebelumnya disita penyidik pada September 2024, kini resmi dieksekusi menjadi milik negara. Yosep saat ini menjalani masa hukuman 3 tahun penjara sesuai putusan pengadilan.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi Pajak Tambang Sumedang Kembalikan Uang Negara Rp 2,5 Miliar
Pihak keluarga menyerahkan dana sebesar Rp 98.790.000. Dari jumlah tersebut, Rp 85,8 juta dialokasikan sebagai uang pengganti. Sementara sisanya diperhitungkan sebagai pengurang pidana denda.
Nova Fuspitasari menegaskan, saat ini penegakan hukum oleh Kejari Ciamis tidak hanya berorientasi pada hukuman fisik atau penjara bagi pelaku. Tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).
Baca Juga: Bupati Ciamis Miris Selalu Ada Perangkat Desa yang Terjerat Kasus Hukum
“Uang ratusan juta ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menarik kembali harta yang dikorupsi. Uang ini dikembalikan ke kas negara untuk menunjang kepentingan pembangunan,” kata Nova.
Momentum penyelamatan aset menjelang Lebaran ini diharapkan menjadi pengingat tegas bagi para pelaku tindak pidana korupsi, bahwa negara akan terus mengejar aset-aset yang dirampas guna memastikan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Ciamis. (Fahmi/R3/HR-Online/Editor: Eva)