Friday, 6 November 2026

Terkini
Lampung

Celah Bahaya Menaikkan Ambang Batas Kepemilikan Narkotika

Celah Bahaya Menaikkan Ambang Batas Kepemilikan Narkotika

MOTIF utama kejahatan narkotika di Indonesia pada umumnya adalah kebutuhan dan keuntungan ekonomi. Berbeda dengan di negara Amerika Latin yang berkelindan dengan aktivitas teror atau pemberontakan.

Para pelaku kejahatan narkotika selalu berpegang pada prinsip bagaimana caranya melihat peluang dari peraturan yang berlaku agar aktivitas penjualan narkobanya terhindar dari pengawasan petugas dan terhindar dari jeratan pidana.

Satu isu yang selalu hangat ditelisik adalah ambang batas kepemilikan zat narkotika yang didasarkan atas jenis zat tersebut.

Sebagai contoh, selama ini, garis batas dalam penanganan perkara narkotika sabu adalah kepemilikan di bawah satu gram yang selama ini diposisikan sebagai penyalahguna, kecuali dapat dibuktikan sebagai pengedar.

Batas ini bukan tanpa problem, tetapi setidaknya ia memberi sinyal tegas bahwa hukum masih memprioritaskan pembedaan antara pengguna dan pelaku peredaran.

Kini, muncul wacana menaikkan ambang batas untuk berbagai jenis narkotika dalam diskursus perubahan Undang–Undang tentang Narkotika dan Psikotropika yang diinisiasi kelompok masyarakat sipil.

Sebagai contoh, untuk narkotika jenis sabu ambang batas naik dari 1 gram menjadi sekitar 8 gram.

Baca juga: Narkoba di Lingkar Kekuasaan: Ujian Berat Kepolisian

Alasan menaikkan batas tersebut karena di lapangan ada banyak pengguna yang memiliki narkotika dengan jumlah lebih dari satu gram, sementara orang tersebut mengaku menggunakan narkotika hanya untuk dirinya sendiri.

Karena rendahnya ambang batas tersebut, akibatnya, Lembaga Pemasyarakatan dipenuhi penyalahguna narkotika.

Jika merujuk pada aturan eksisting, seseorang yang memiliki narkotika jenis sabu lebih dari satu gram, maka ancamannya adalah penjara lima tahun atau lebih. Sekalipun pelaku tersebut memiliki narkotika hanya untuk digunakan dirinya sendiri.

Namun, menaikkan ambang batas juga memiliki persoalan yang jauh lebih rumit, bahkan bisa menjadi lebih berbahaya.

Di atas kertas, gagasan menaikkan ambang batas akan berimplikasi positif seperti mengurangi kriminalisasi pengguna, mendorong rehabilitasi, dan menghindari penjara sebagai solusi tunggal. Tujuan itu patut diapresiasi dan disepakati.

Namun, kebijakan publik tidak pernah hidup di ruang hampa. Ia selalu berhadapan dengan aktor rasional yang membaca aturan bukan sebagai nilai moral, melainkan sebagai peta risiko dan peluang, khususnya bagi pelaku kejahatan.

Dalam dunia kejahatan narkotika, terutama pada level peredaran kecil dan menengah, para pelaku bukanlah aktor naif. Mereka belajar dari pengalaman, dari pola penindakan petugas, dan dari celah yang dibiarkan terbuka oleh sistem.

Dus, jika ambang batas kepemilikan dinaikkan secara signifikan, maka pesan yang terbaca di lapangan bisa sangat sederhana: selama barang bukti berada di bawah angka itu, risiko hukum dapat ditekan seminimal mungkin.

Read More

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *