Friday, 6 November 2026

Terkini
Lampung

Komplotan Curanmor di Penjaringan Jual Hasil Curian ke Sumatera-Lampung

Komplotan Curanmor di Penjaringan Jual Hasil Curian ke Sumatera-Lampung

JAKARTA, KOMPAS.com – Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Penjaringan, Jakarta Utara, menjual hasil curiannya ke Lampung dan Sumatera. 

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan, para pelaku diduga merupakan jaringan curanmor antardaerah.

“Memang banyak yang kalau kami cek, beberapa hasil kejahatannya dilempar ke wilayah luar kota yaitu wilayah Sumatera dan Lampung,” ujar Agta di Polsek Metro Penjaringan, Senin (9/2/2026).

Baca juga: 4 Pelaku Curanmor Bercelurit di Penjaringan Ditangkap, 2 Masih Buron

Dalam kasus ini, polisi menangkap empat pelaku berinisial RK, RF, AA, serta SN yang berperan sebagai penadah.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui dua pelaku yakni RK dan RF merupakan residivis.

Selain itu, dua pelaku lainnya berinisial S dan Y masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Agta, para pelaku menjalankan aksinya dengan mengincar lokasi yang sepi.

Mereka berkeliling mencari target secara acak, lalu mengancam korban menggunakan senjata tajam untuk menguasai kendaraan.

“Kemudian disasar itu wilayah yang cukup sepi, sehingga dalam aksinya dia tidak mungkin kalau ada masyarakat banyak kan ada perlawanan, kalau di tempat sepi dia leluasa,” ungkapnya.

Baca juga: Kronologi Pria Dianiaya Tetangga di Jakbar, Berawal Protes Suara Drum Berisik

Berdasarkan pendalaman sementara, komplotan tersebut diduga telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak enam kali.

“Kurang lebih enam. Cuma masih kami dalami lagi karena ada kemungkinan keterangan para pelaku itu akan berubah setiap harinya ketika kami melaksanakan pemeriksaan tambahan,” jelasnya.

Selain itu, ia juga mengungkap adanya korban yang mengalami penganiayaan dalam salah satu aksi. Korban dilaporkan dipukul menggunakan benda tumpul.

“Jadi ada korban yang melaporkan mengalami penganiayaan secara pemukulan ya, dan terluka karena benda tumpul,” ungkapnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Curanmor yang Tembak Warga di Palmerah

Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke-1e dan 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *