Breaking News! UMP DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Menjadi Rp5,7 Juta


Ilustrasi.
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Keputusan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta pada Rabu (24/12/2025).
“Telah disepakati kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761,” kata Pramono.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan kali ini sebesar 6,17 persen atau Rp333.115. Pramono menegaskan bahwa perhitungan kenaikan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
“Penetapan ini berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai acuan untuk melakukan perhitungan. Dalam PP diatur alfa berada pada rentang 0,5 sampai dengan 0,9,” ucapnya.
Sebagai informasi, penetapan UMP 2026 ini mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Seluruh gubernur diwajibkan mengumumkan UMP 2026 paling lambat hari ini.
Artikel terkait
Berita terbaru
Pengembangan perkotaan cerdas: Menjamin keamanan, pertahanan nasional, pertahanan sipil, dan pembangunan berkelanjutan.
(CLO) Pemerintah bertujuan untuk menciptakan kota pintar yang mampu menjaga operasional infrastruktur penting dan layanan penting dalam situasi darurat dan pertahanan, memenuhi persyaratan pertahanan...
Keberhasilan PSR di Siak: Produktivitas TBS Koperasi Mitra PTPN IV Lampaui Target Nasional
SIAK, SAWIT INDONESIA - Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dijalankan oleh PTPN IV PalmCo melalui PTPN IV Regional III menunjukkan capaian produktivitas...
Harga Beras di Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung Mulai Merangkak Naik
Kenaikan harga tersebut rata-rata mencapai Rp200 per kilogram dan mulai dirasakan pedagang sejak tiga hingga empat hari lalu.
Pentagon Pasok 25 Ribu Drone untuk Perkuat Militer AS di Timur Tengah
Metapos.id, Jakarta — Amerika Serikat (AS) terus memperkuat kesiapan militernya di kawasan Timur Tengah melalui pengiriman lebih dari 25.000 sistem
