Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Bisa Diakses Online Saat Akhir Pekan

JAKARTA, KOMPAS.com – Bagi warga Jakarta yang belum sempat melunasi pajak kendaraan masih memiliki kesempatan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Program yang digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ini berlangsung hingga 31 Desember 2025 dan dapat diakses secara online, termasuk pada akhir pekan.
Melalui program pemutihan ini, pemilik kendaraan mendapatkan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor serta sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Dengan demikian, wajib pajak cukup membayar pokok pajak kendaraan tanpa dikenai denda keterlambatan.
Baca juga: Libur Nataru Lewat Tol, Ini Cara Isi Saldo e-Toll Lewat Ponsel
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan Gubernur DKI Jakarta sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat menjelang akhir tahun.
“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana, dikutip dari situs resmi Provinsi DKI Jakarta, Minggu (20/12/2025).
Bagi masyarakat yang tidak sempat datang langsung ke kantor Samsat, pembayaran pajak kendaraan tetap bisa dilakukan pada Sabtu dan Minggu melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
ANTARA/HO-Jasa Raharja Cara bayar pajak motor online lewat aplikasi SIGNAL dengan mudah
Cara Bayar Pemutihan Pajak Lewat Aplikasi Signal
Untuk memanfaatkan layanan pembayaran online tersebut, masyarakat perlu terlebih dahulu mendaftar dan memastikan data kendaraan sudah terdaftar di aplikasi Signal. Berikut tahapannya:
1. Pastikan Anda telah mendaftar ke aplikasi Signal dan mengisi data pribadi
2. Pastikan juga kendaraan Anda telah didaftarkan di aplikasi Tinggal isi data kendaraan berupa nomor registrasi dan nomor rangka
3. Untuk membayarnya, tahapan yang harus dilewati sebagai berikut:
– Generate kode bayar
– Pilih salah satu bank
– Pilih “Lanjut”
– Tampil cara pembayaran
– Pilih “Lanjut”
– Selesai
Baca juga: Arus Libur Natal Mulai Terjadi, Jasa Marga Imbau Hindari Jam Puncak
Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jakarta ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:
– Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
– Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
– KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya
– Surat kuasa, apabila proses pembayaran dilakukan oleh pihak lain
– Sejumlah uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025
Selain itu, juga disediakan layanan pengecekan denda pajak secara online.
Pemilik kendaraan bisa mengakses informasi melalui pengecekan denda pajak kendaraan bermotor lewat kanal berikut:
– Website resmi Samsat PKB2 Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
– Aplikasi layanan publik JAKI
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang
Artikel terkait
Berita terbaru
Pengembangan perkotaan cerdas: Menjamin keamanan, pertahanan nasional, pertahanan sipil, dan pembangunan berkelanjutan.
(CLO) Pemerintah bertujuan untuk menciptakan kota pintar yang mampu menjaga operasional infrastruktur penting dan layanan penting dalam situasi darurat dan pertahanan, memenuhi persyaratan pertahanan...
Keberhasilan PSR di Siak: Produktivitas TBS Koperasi Mitra PTPN IV Lampaui Target Nasional
SIAK, SAWIT INDONESIA - Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dijalankan oleh PTPN IV PalmCo melalui PTPN IV Regional III menunjukkan capaian produktivitas...
Harga Beras di Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung Mulai Merangkak Naik
Kenaikan harga tersebut rata-rata mencapai Rp200 per kilogram dan mulai dirasakan pedagang sejak tiga hingga empat hari lalu.
Pentagon Pasok 25 Ribu Drone untuk Perkuat Militer AS di Timur Tengah
Metapos.id, Jakarta — Amerika Serikat (AS) terus memperkuat kesiapan militernya di kawasan Timur Tengah melalui pengiriman lebih dari 25.000 sistem
