KOMPAS.com – Siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu bisa mencoba mendaftar Program Indonesia Pintar (PIP) untuk membantu menunjang proses belajar di sekolah.
Dikutip dari laman resmi PIP Rabu (19/11/2025), PIP adalah bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Pemerintah mengadakan PIP diharapkan bisa meringankan biaya pribadi untuk ke sekolah, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Selain itu, melalui program ini pemerintah berupaya mencegah siswa dari kemungkinan putus sekolah dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar melanjutkan kembali pendidikannya.
Baca juga: 4 Kesalahan Siswa Kurang Mampu Gagal Dapat PIP
Anak-anak diharapkan bisa mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA atau SMK dan jalur non-formal paket A sampai paket C dan pendidikan khusus.
Apabila berminat mendaftar PIP, anak-anak harus memenuhi syarat yang ditentukan pemerintah. Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk daftar PIP:
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
puslapdik.kemendikdasmen.go.id Program Indonesia Pintar
1. Mempersiapkan berkas, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah.
2. Siswa mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat.
3. Setelah itu, sekolah akan mencatat data siswa calon penerima.
4. Sekolah akan mendaftarkan calon penerima ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Jika kamu sudah mendaftar PIP, namun belum yakin apakah sudah benar-benar menjadi penerima atau belum bisa langsung cek dengan cara berikut:
Baca juga: Anak TK Bisa Dapat Dana PIP Rp 450.000 Mulai 2026, Cek Cara Daftar
1. Kunjungi laman pip.kemendikdasmen.go.id