Berbekal Surat Tanda Tangan Alzier Dianis Tabrani Seorang Oknum PNS Lamtim Berupaya Menjual Aset KUD Cakap

LAMPUNG TIMUR(lintas media. news) : – Berbekal Surat mandat dan surat pemberitahuan berkop Pusat Koperasi Unit Desa Saburai Lampung yang beralamatkan di Jalan Gatot Subroto Nomor 130 Garuntang Bandar Lampung dengan tanggal surat yang sama yaitu 10 Juli 2020 Budi Hariyanto alias Budi Baron berstatuskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertempat tinggal di Desa Taman Cari, Kecamatan Purbolinggo mendatangi para penyewa Aset Bangunan milik Koperasi Unit Desa (KUD) Catur Kampung (Cakap) yang terletak di Pasar Desa Taman Cari Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur dengan tujuan memberhentikan secara sepihak para penyewa yang masih belum berakhir masa sewa. Kamis (21/10/2021).
Sementara Budi Hariyanto sendiri sejak bulan oktober 2019 tidak lagi berstatus PNS karena sudah memasuki masa purna bhakti atau pensiun.

Tidak hanya Budi Hariyanto dalam surat mandat yang ditandatangani oleh H. Alzier Dianis Tabranie, SE, SH tetapi ada nama yang lain dalam surat tersebut yaitu Andreas Mega dan Zikri Chandra Agustian.

Surat pemberitahuan itu sendiri berisikan bahwa KUD Cakap Desa Taman Cari memiliki Piutang sebesar Rp. 560.000.000,- pada tahun 1995 – 1996, sementara Surat Mandat itu sendiri berisikan untuk menjual Tanah / Bangunan Aset yang dimiliki oleh KUD Cakap Desa Taman Cari Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur.

Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (DLPKN) Propinsi Lampung selaku penerima kuasa untuk melakukan revitalitasi terhadap KUD dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cakap ini telah berusaha melakukan klarifikasi langsung ke kediaman Budi Hariyanto namun sayang tidak pernah ketemu dan Surat klarifikasi yang dititipkan pada anggota keluarganya juga tidak pernah direspon.

Selain itu DLPKN sudah berusaha mendatangi kantor Puskud Lampung sesuai dengan alamat yang ada pada kop surat tersebut namun sayang bangunan berlantai dua tersebut dalam keadaan kosong dan sudah lama tidak digunakan dengan pagar terkunci, halaman yang kotor dan canoppy yang merupakan teras bagian depan sudah banyak yang runtuh serta terdapat sebuah spanduk yang bertuliskan “dijual”, sementara itu nomor telponnya diduga sudah tidak aktif lagi.

“Dua kali tim DLPKN mendatangi kediaman Budi Hariyanto tapi tidak ketemu dan dua kali diberikan surat klarifikasi oleh DLPKN Propinsi Lampung dan Media Online Resolusitv.com tapi tidak ada respon dari yang bersangkutan, kita akan mempertimbangkan untuk melaporkan hal ini ke aparat berwajib atau kita akan gugat ke Pengadilan”.  Tegas Herman ketika ditemui di kediamannya

“Kami juga telah mengirim surat tembusan tersebut ke Bapak Alzier Dianis Tabrani untuk melakukan klarifikasi, walaupun kami ragu karena ada kejanggalan ditandatangan di dua surat tersebut karena diujung tandatangan nampak ada goresan pena yang berbeda”. Tambah Herman

Sementara itu Ir. Junaidi Kabid. Pemberdayaan Usaha Koperasi dan UMKM ketika menerima audiensi dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional membahas masalah pembongkaran aset mengatakan akan membentuk tim untuk turun ke lapangan guna mengetahui adanya pembongkaran aset milik KUD Cakap tersebut.
“Kami akan membentuk tim guna mengecek kebenaran atas pembongkaran aset milik koprasi tersebut karena Puskud sebagai perkumpulan dari KUD-KUD sudah lama tidak aktif, jadi kalau ada pihak yang mengaku dari Puskud dan apalagi melakukan pembongkaran terhadap aset KUD karena kalau memang benar KUD ada sangkutan dengan pihak lain mestinya dilakukan dengan prosedur yang benar”. Jelas Junaidi. * Rd

Baca Juga