Tidak hanya Budi Hariyanto dalam surat mandat yang ditandatangani oleh H. Alzier Dianis Tabranie, SE, SH tetapi ada nama yang lain dalam surat tersebut yaitu Andreas Mega dan Zikri Chandra Agustian.
Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (DLPKN) Propinsi Lampung selaku penerima kuasa untuk melakukan revitalitasi terhadap KUD dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cakap ini telah berusaha melakukan klarifikasi langsung ke kediaman Budi Hariyanto namun sayang tidak pernah ketemu dan Surat klarifikasi yang dititipkan pada anggota keluarganya juga tidak pernah direspon.
Selain itu DLPKN sudah berusaha mendatangi kantor Puskud Lampung sesuai dengan alamat yang ada pada kop surat tersebut namun sayang bangunan berlantai dua tersebut dalam keadaan kosong dan sudah lama tidak digunakan dengan pagar terkunci, halaman yang kotor dan canoppy yang merupakan teras bagian depan sudah banyak yang runtuh serta terdapat sebuah spanduk yang bertuliskan “dijual”, sementara itu nomor telponnya diduga sudah tidak aktif lagi.
“Dua kali tim DLPKN mendatangi kediaman Budi Hariyanto tapi tidak ketemu dan dua kali diberikan surat klarifikasi oleh DLPKN Propinsi Lampung dan Media Online Resolusitv.com tapi tidak ada respon dari yang bersangkutan, kita akan mempertimbangkan untuk melaporkan hal ini ke aparat berwajib atau kita akan gugat ke Pengadilan”. Tegas Herman ketika ditemui di kediamannya
“Kami juga telah mengirim surat tembusan tersebut ke Bapak Alzier Dianis Tabrani untuk melakukan klarifikasi, walaupun kami ragu karena ada kejanggalan ditandatangan di dua surat tersebut karena diujung tandatangan nampak ada goresan pena yang berbeda”. Tambah Herman