LAMPUNG TIMUR(Lintasmedia.news) :-–Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Polda Lampung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polsek Marga Tiga, berhasil menangkap seorang pemuda, karena diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau penadah.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Marga Tiga IPTU Suryono, Kamis (12/1/23), menerangkan bahwa inisial tersangka AD (22) warga Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung timur.
“Tersangka diduga melakukan pencurian di rumah korban BS (55), di wilayah Desa Negeri Katon Kecamatan Marga Tiga, sabtu (24/12/22) lalu” ujarnya
Peristiwa kejahatan tersebut diduga dilakukan dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang, pintu dalam keadaan tidak terkunci, dan berhasil mengambil 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Beat dan 1 buah handphone, dengan nilai kerugian mencapai 18 juta rupiah.
Setelah korban mengetahui bahwa Sepeda motor dan handphonenya telah dicuri, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marga Tiga.
Polsek Marga Tiga yang menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan, hingga pada hari selasa (10/1/23) sekira pukul 17.00 Wib Tersangka berhasil di tangkap di Bandar Lampung tanpa melakukan perlawanan.
“Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Marga Tiga untuk dimintai keterangan lebih lanjut” ucap Kapolres.
Dari hasil keterangan pencurian dan atau penadah terungkap ternyata pelaku telah melakukan aksi pencurian serupa di desa Gedung Wani kecamatan Marga Tiga pada hari Sabtu (7/1/23)” tambahnya.
Kemudian pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela bagian depan rumah, lalu masuk, dan berhasil menggasak 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dan 2 buah Handphone.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana Jo 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau penadah dengan hukuman ancaman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya. Red