Friday, 30 October 2026

Terkini
Lampung

4 Tahun Buron, Perampok yang Sekap Pasutri Akhirnya Diciduk

4 Tahun Buron, Perampok yang Sekap Pasutri Akhirnya Diciduk

Liputan6.com, Jakarta – Pelarian buronan kasus perampokan bersenjata api yang menyekap pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Lampung, akhirnya berakhir.

Setelah empat tahun bersembunyi di Jakarta, pria tersebut ditangkap polisi saat kembali ke kampung halaman.

Terduga pelaku diringkus tim Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah polisi memperoleh informasi bahwa buronan itu berada di rumah kerabatnya di Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Tengah.

Kasus itu bermula dari aksi perampokan yang terjadi pada Jumat malam, 25 Februari 2022. Saat itu, empat pria bertopeng diduga menyatroni sebuah ruko yang sekaligus menjadi tempat tinggal pasangan suami istri di Jalan Desa Batu Nangkop.

Komplotan tersebut masuk melalui pintu samping sebelum menodongkan senjata api kepada korban dan istrinya. Di bawah ancaman pembunuhan, pasangan itu tidak berdaya ketika para pelaku menggasak harta benda di dalam rumah sekaligus tempat usaha mereka.

Salah seorang pelaku mengacak-acak kamar utama dan mengambil uang tunai Rp 30 juta yang disimpan di dalam lemari. Sementara itu, pelaku lainnya memaksa korban membuka laci kasir warung.

Dari laci tersebut, komplotan perampok mengambil uang tunai Rp 10 juta, puluhan bungkus rokok, serta telepon genggam. Total kerugian akibat aksi perampokan itu ditaksir mencapai Rp 50 juta.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam jenis laduk, sepeda motor yang diduga digunakan untuk beraksi, tas selempang, jaket, tiga unit telepon genggam, serta sisa uang tunai milik korban.

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *