BANDARLAMPUNG(Lintasmedia.news) : – Terkait peristiwa penangkapan M. Imron kasus isu sara yang terjadi di Kabupaten Tulang Bawang pada 25 Desember 2021 hari raya Natal tahun lalu, kini telah menghirup udara segar .
M. Ariansyah, SH yang didampingi oleh Mawardi, SH, Paramita SH merupakan Kuasa Hukum H. Imron tersangka kasus perkara persekusi agama di Gereja Tulang Bawang { GPI } pada hari Raya Natal 25 Desember 2021 lewat Restoratif Justice ( RJ ) mengapresiasi Polda Lampung yang telah mengabulkan permohonan tersebut.
Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto ” dengan demikian sembilan tersangka Im, Am , Sm, Fn , Eh, Td, As , Ep , dan Js. Juga turut dibebaskan dari hukumannya”.
Permohoan dari berbagai pihak menjadi alasan atau dasar bagi Polda Lampung untuk menyetujui permohonan dan tentunya sudah melalui kajian dan aspek hukum. Terang ” M.Ariansyah ”
Bupati Tulang Bawang Winarti juga mengucapkan terimakasih atas terkabulnya permohonan yang dimohonkan oleh Forkopimda, pihak gereja, tokoh agama, MUI tulang bawang, hingga tokoh masyarakat Tulang Bawang yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati ucap ” Mawardi. SH”.
Harapan kami kedepan agar persoalan persekusi keagamaan ini tidak terjadi lagi karena kita sebagai umat beragama saling menghormati pilihan dan keyakinan masing-masing berdasarkan UUD 1945. ” pungkas M. Ariansyah ” ketua team kuasa hukum M. Imron. Rudhy. Hr