PESAWARAN(Lintasmedia.news) : – ISBAH CHOLIB , warga desa Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran ,melayangkan surat sanggahan atau keberatan kepada Kepala Kantor BPN Pesawaran, surat tersebut dikirim kan lewat kantor pos ,Hanura dan di tujukan langsung kepada kepala BPN Pesawaran Sri Rezeki, tidak tanggung tanggung juga surat ditujukan kepada bapak Gubernur Lampung (24/6/2024).
Tembusan di kirim kan kepada ,Yth,
1,Bapak Gubernur Lampung,
2,Bapak Bupati Kabupaten Pesawaran
3,Bapak Ketua DPRD Pesawaran
4,Bapak Camat Teluk Pandan ,,
5,Bapak Kades Sukajaya Lempasing ,
6,Pengadilan Negeri Kalianda Kabupaten Lampung Selatan
7,Pengadilan Negeri Kabupaten Pesawaran ,
8,Pengadilan Negeri Tingkat Satu Lampung ,
9,Kejaksaan Tinggi Tanjung Karang Lampung
10,Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran
11.PTUN/ Pengadilan Tata Usaha Negara,Bandar Lampung ,
12,Bapak Kapolres Kab,Pesawaran
13, Bapak Kapolres Bandar Lampung,
14,Bapak Kapolda Lampung
15,Bapak Kapolsek Padang cermin,,
16 ,Bapak ketua umum IWO-i Pusat ,
17,Bapak ketua IWO-i DPD Kabupaten Pesawaran melalui surat sanggahan / menyatakan keberatan yang dibuat oleh Isbah Cholib tujukan kepada bapak Kepala Kantor BPN Kabupaten Pesawaran.
Dengan tujuan supaya pihak BPN, tidak membuat dan menerbitkan surat sertifikat atas nama yang sudah saya sebut kan dalam surat sanggahan Tutur ” Isbah ”
Hari ini Senen tgl,24/06/2024 saya buat, dan sudah saya kirimkan lewat kantor Pos Hanura Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran ” Terangnya “.
Penyimpangan sebidang tanah yang sudah berkedudukan sebagai Sita Jaminan .Surat foto copy penetapan sita itu bisa dijadikan sebagai barang bukti bagi BPN Kabupaten Pesawaran untuk menolak pihak tersita /ahli waris nya ,pihak tersita atau yang lain nya ingin mengajukan proses pembuatan surat sertifikat di lokasi sebidang tanah yang sudah dalam sitaan dan sedang dalam pantauan hukum ” Tambah nya”.
Bersama kuasa hukumnya ISBAH CHOLIB siap mengambil langkah langkah hukum sesuai undang undang yang berlaku ,demi mendapat kan ke pastian hukum tetap terkait sebidang tanah orang tuanya yang telah di zolimi oleh pihak tersita (Zakaria,tergugat dan ahli waris nya ) sejak ISBAH CHOLIB menyandang setatus yatim disaat usiya 5 tahun.
Pihak Zakariya dan ahli waris nya sudah puluhan tahun menguasai sebidang tanah milik ayahnya ” Ungkap ISBAH CHOLIB”
Masyarakat Kampung Sukajaya Lempasing tau persis tantang hak dan kebenaran terkait tanah tersebut namun pihak Zakaria dan ahli waris nya ini tetap bertahan dan menguasai nya dengan berkedok rajin sholat tapi Munafik ucap “ISBAH CHOLIB “.
Seperti yang diterangkan dalam Hadis Rosullulloh SAW, yang diriwayat kan okeh Imam Bukhori di sebut kan ,tanda tanda orang munafik ada tiga yaitu (1) ketika dia bicara selalu ada dusta (2) ketika ia berjanji selalu mengingkari (3) ketika ia diberi amanah ia berkhianat ” Pungkas ISBAH “.(Hadi).