Yang Pasti, Seluruh Guru Honorer Sudah jadi PPPK dan Paruh Waktu

Yang Pasti, Seluruh Guru Honorer Sudah jadi PPPK dan Paruh Waktu

Yang Pasti, Seluruh Guru Honorer Sudah jadi PPPK dan Paruh Waktu

Facebook JPNN.com Twitter JPNN.com Pinterest JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sudah banyak guru honorer diangkat menjadi PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com – BANDARLAMPUNG – Masalah gaji guru honorer yang dikaitkan dengan rendahnya tingkat kesejahteraan pendidik belakangan mendapat sorotan publik.

Berkaitan dengan masalah tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan guru.

“Kalau untuk membantu guru, terutama guru honorer Pemerintah Provinsi Lampung telah mengangkat semua guru honorer serta tenaga pendidik menjadi tenaga PPPK ataupun PPPK paruh waktu,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Marindo Kurniawan di Bandarlampung, Senin (26/1).

Ditegaskan lagi bahwa pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK dan PPPK Paruh Waktu untuk mendukung kesejahteraan guru honorer di Provinsi Lampung.

“Kalaupun masih ada yang belum diangkat, dapat diangkat kembali dengan mekanisme yang ada di sekolah, yakni melalui mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS), atau Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS). Sebab petunjuk teknis di 2026 masih memungkinkan kalau dibutuhkan pengangkatan tambahan,” katanya.

Dia menjelaskan nantinya pelaksanaan pengangkatan guru honorer melalui skema BOS akan dilakukan sesuai standar yang ditetapkan melalui belanja pegawai berdasarkan petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah.

“Kalau di daerah khususnya untuk guru yang ada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung, kami pastikan tidak ada pegawai atau guru honorer yang tidak diangkat menjadi PPPK atau PPPK paruh waktu,” ucap dia.

Dijelaskan bahwa guru honorer yang diangkat menjadi PPPK ataupun PPPK paruh waktu tersebut haruslah tenaga honorer guru yang mengajar secara langsung dan penuh waktu.

Pengangkatan guru honorer menjadi PPPK dan PPPK Paruh Waktu dalam rangka peningkatan kesejahteraan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read More

Baca Juga