GUNUNG SUGIH (Link asmedia. News) : – Terkait Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Zulfakar yang terjadi pada 01 /10/2022 yang lalu menjadi perhatian dan pengamatan dari pihak keluarga maupun LIN (Lembaga Investigasi Negara) seperti pada sidang ketiga tanggal 08/03/2023 yang digelar di ruang Garuda.
Dalam sidang ke tiga ini mendengarkan keterangan dari saksi pihak korban yaitu Rendi (14), dalam sidang ini Sandi Marga salah seorang keluarga korban sekaligus anggota Lembaga Investigasi Negara yang lebih dikenal dengan sebutan LIN rajin mengikuti jalannya sidang dari awal sampai hari ini Rabu (08/03/2023)
Sandi Marga mengamati atas sidang kasus pembunuhan Zulfakar dan meminta kepada Jaksa dan hakim untuk dapat menghadirkan para saksi saksi yang lain terutama saksi terdakwa yang belum pernah dihadirkan dalam sidang baik dari pertama sampai yang ke tiga ini, justru yang ditanya oleh Jaksa dan hakim dari pihak korban. ” Ucapnya “.
Sementara saksi korban ini banyak dicecer pertanyaan yang sangat menyudutkan menyudutkan, saksi korban bukan saksi tersangka, saya melihatnya seperti ada indikasi sentimen pribadi Jaksa terhadap keluarga korban, tidak menunjukkan profesional dalam menjalankan tugas sebagai seorang Jaksa, dalam sidang pun Jaksa sempat ditegor hakim untuk fokus dalam pertanyaan ” Paparnya “.
Inipun dapat kita lihat dalam saksi ini putra dari ibu Rohimah, Rendi (14) dalam menanyakan pertanyan seperti kasus sidang orang dewasa sehingga saksi ketakutan dan gemetar mendengar pertanyaan dengan nada yang seperti dengan orang dewasa, mencecar pertanyaan begitu detail, hal itu saya rasa tidak begitu pas menurut kami ” Ulasnya “.
Harapan saya kebetulan saya berada di Lembaga Investigasi Negara, meminta kepada Majelis Hakim dapat kiranya melihat dan menimbang kepada penuntut umum dapat menempatkan posisi yang benar, jadi dalam memberikan pertanyaan kepada saksi dibawah umur tidak seperti bertanya kepada orang dewasa, jadi profesional didalam melaksanakan tugasnya, saya mengamati jalannya sidang dari awal dalam bertanya Jaksa seperti menyudutkan saksi, ini saksi korban, bahkan hakim pun sudah menegornya beberapa kali dalam sidang, nampak seperti Jaksa tidak menyukai dari pada keluarga korban, sehingga dalam pertanyaan selalu menyudutkan tidak netral ” Pungkasnya “.
Sementara ditempat terpisah Pengacara Korban ” Sukriadi Siregar .SH.MH” Menuturkan hampir sama penjelasannya dengan keluarga korban, Siregar sangat menyayangkan dengan sidang ini, seharusnya dari awal sidang ini dilakukan Secara tertutup sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2021, sebab sidang saksi dibawah umur, jadi hakim tidak perlu lagi bertanya nyaman apa tidak terhadap saksi, akan tetapi sidang berjalan dilakukan secara umum ditengah perjalanan baru kemudian dilakukan secara tertutup ” Terangnya “.
Terkait dengan saksi yang lain, Jaksa telah menyampaikan kepada saya bahwa saksi yang lain sudah dipanggil akan tetapi tidak ada yang hadir, saya secara resmi. Minta kepada Jaksa untuk menghadirkan para saksi dan akan saya layangkan surat ke KEJARI untuk meminta para saksi dipanggil, kalo tidak dapat hadir harus dapat memberikan alasan secara patut, bila tidak juga maka kami meminta kepada hakim untuk menghadirkan Saksi secara paksa untuk dijemput oleh polisi ” Pintanya “