Lampiran foto penindakan petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan di lapangan atas laporan warga di aplikasi JAKI. Tindakan yang dilakukan petugas itu dilakukan pada 23 Oktober 2025 untuk laporan pertama dan 25 Oktober 2025 untuk laporan kedua, tapi foto yang ditampilkan persis sama..
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menyampaikan permohonan maaf atas kasus rekayasa tindak lanjut laporan warga di aplikasi JAKI. Petugas yang bersangkutan telah diberikan sanksi berupa surat peringatan (SP).
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu, mengakui adanya kekurangan dan ketidaksesuaian dalam proses administrasi pelaporan, khususnya terkait penggunaan dokumentasi foto dengan perbedaan waktu (timestamp). Alhasil, hal itu menimbulkan persepsi kurang tepat di masyarakat.
“Kami memohon maaf atas kejadian ini. Hal ini menjadi pembelajaran bagi kami untuk terus meningkatkan ketelitian, integritas, dan profesionalisme dalam setiap proses penanganan dan pelaporan aduan masyarakat,” kata dia melalui keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Ia menambahkan, pihaknya juga telah memberikan tindakan tegas dalam bentuk Surat Peringatan kepada Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Mampang Prapatan beserta jajaran yang terlibat. Sanksi itu diberikan agar kejadian itu tidak terulang kembali.
Bernad mengatakan, lokasi yang dilaporkan di aplikasi JAKI itu memang merupakan titik yang kerap terjadi pelanggaran parkir liar dan aktivitas pedagang kaki lima (PKL). Penanganan terhadap permasalahan tersebut selama ini dilakukan secara rutin melalui operasi angkut jaring, operasi cabut pentil (OCP), dan penertiban terpadu bersama unsur TNI dan Polri.
“Ke depannya, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan, serta memastikan penindakan di lapangan dilakukan secara bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku, konsisten dan berkelanjutan, sehingga setiap aduan masyarakat dapat ditangani secara cepat, tepat, dan akuntabel,” kata dia.