jatim.jpnn.com, PONOROGO – Satresnarkoba Polres Ponorogo membongkar peredaran narkoba dalam jumlah besar. Seorang bandar asal Madiun berinisial INR ditangkap dengan barang bukti 301,37 gram sabu-sabu.
Kasus ini disebut sebagai pengungkapan terbesar sepanjang sejarah di wilayah Ponorogo.
“Ini merupakan tangkapan terbesar, dengan barang bukti lebih dari tiga ons,” kata Wakapolres Ponorogo Kompol Try Widyanto, Sabtu (11/4).
Pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka lain berinisial K yang kedapatan membawa sekitar tiga gram sabu.
Dari hasil pengembangan, polisi mengarah ke INR yang diduga sebagai bandar sekaligus pengedar.
INR kemudian ditangkap di rumahnya di Kota Madiun pada 3 April 2026, bersama barang bukti sabu dalam jumlah besar. Dari hasil pemeriksaan, peredaran sabu tersebut diduga dikendalikan dari dalam lapas.
Polisi memperkirakan pengungkapan ini mampu menyelamatkan sekitar 1.500 orang dari penyalahgunaan narkoba. Selain itu, peredaran uang yang berhasil ditekan diperkirakan mencapai Rp390 juta.
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)





