LAMPUNG TIMUR (Lintasmedia.news) : – Institusi Kepolisian berhasil mengungkap 2 kasus menonjol, berupa dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), yang terjadi diwilayah hukum Polres Lampung Timur, pada tanggal 11 hingga 19 Juni 2024.
Saat menggelar Press Release, pada Jum’at (21/6/24), Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, menyampaikan bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut, terjadi diwilayah Kecamatan Pasir Sakti dan Mataram Baru.
Para tersangka berinisial A (37) serta D (40) warga Kecamatan Jabung, J (47) dan M (39) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, pada bulan Maret lalu, diwilayah Kecamatan Pasir Sakti, dan Mataram Baru, diduga mengawali aksinya dengan cara membuntuti dan menendang sepeda motor, sehingga korban terjatuh, kemudian membawa kabur Sepeda Motor Honda Beat, tas yang berisi telepon genggam, berikut uang tunai jutaan rupiah.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka.
Selain 2 kasus kejahatan Curas tersebut, Pihak Kepolisian juga mengungkap dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak kandungnya, yang terjadi diwilayah hukum Polsek Pekalongan.
“Tersangka Y (40) warga Kecamatan Pekalongan, diduga nekat mencabuli anak kandungnya, sebanyak 4 kali, selama kurun waktu 2 tahun berjalan” jelasnya.
Selain para tersangka, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan 6 unit sepeda motor, telepon genggam, dan pakaian dalam, sebagai barang bukti.
Dalam kegiatan ini Kapolres juga melakukan pengembalian barang bukti berupa motor kepada pemilik, dengan sistem pinjam pakai.
(Rud)