Pemkab Way Kanan Terancam Tidak Mampu Bayar Gaji Penuh PPPK

WAY KANAN (Lintasmedia.news): – Pemerintah Kabupaten Way Kanan terancam tidak mampu membayar penuh gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil rekrutmen Tahun 2021. Rabu (03/11).

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Way Kanan Saipul menjelaskan keuangan daerah Kabupaten Way Kanan belum bisa memenuhi gaji untuk 1.613 formasi yang diberikan.

“Sebenarnya kita hanya mengajukan 523 formasi, namun yang diberikan sebanyak 1.613. Tentu itu melebihi kemampuan Pemkab Way Kanan,” jelasnya.

Sekdakab mengungkapkan Pemkab Way Kanan belum mengetahui berapa formasi yang akan terpenuhi karena masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat.

“Kami juga belum tahu pasti berapa formasi yang terpenuhi. Untuk hasil tahap pertama kemarin, sudah ada 242 Formasi yang lulus tes dari 1.536 pendaftar. Urusan gaji insya Allah Pemerintah Pusat pasti punya kebijakan,” ucapnya.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK/05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK, komponen gaji dan upah yang diterima PPPK secara terperinci, antara lain gaji pokok, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan umum, tunjangan jabatan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

“Selain itu, PPPK juga memperoleh tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, tunjangan bagi PPPK yang bertugas di Papua dan Papua Barat, serta tunjangan lain yang meliputi tunjangan kompensasi kerja hingga pembulatan,” katanya.

Adapun besaran tunjangan suami dan istri diberikan 10% dari gaji pokok, yang diberikan setelah PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah.

Sementara itu, tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% dari gaji pokok paling banyak dua anak termasuk anak tiri atau anak angkat. Red

Baca Juga