Ormas LMP Provinsi Lampung Soroti PMD LamTeng Dugaan Penggunaan Anggaran Pelatihan Smart Village

LAMPUNG TENGAH(Lintasmedia.news) :  – Berdasarkan laporan masyarakat kepada Ormas Laskar Merah Putih Provinsi Lampung atas penggunaan Anggaran Smart Vilaage yang dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan yang ada. Senin (16/1/2024).

Berdasarkan laporan masyarakat ini, menjadikan tindak lanjut  untuk diproses melalui jalur hukum, melalui investigasi dilapangan untuk mengumpulkan semua data data atas laporan tersebut sesuai dengan UU RI nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan, PP RI nomor 71 tahun 2000  tentang peran serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pirana Korupsi serta Pedoman Pelaksanaan Smart  Village Provinsi Lampung tahun 2023..

Berdasarkan  acuan dan petunjuk dari Undang Undang diatas maka Ormas Laskar merah putih Provinsi Lampung menganalisa dan meminta konfirmasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada program Smart Village di Lingkup PMD  Kabupaten Lampung Tengah.

Dengan penyalahgunaan wewenang pada Dinas PMD Kabupaten Lampung Tengah  patut diduga  adanya  Korupsi, kolusi dan Nepotisme  antara lain :  Dinas PMD Kabupaten Lampung Tengah tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya yang telah tertuang dalam pedoman pelaksanaan Smart Village  Provinsi Lampung tahun 2023., sebagai fungsi pengendali, monitoring dan Evaluasi pelaksanaan peningkatan kapasitas Aparatur dalam Implementasi program Smart Village di wilayahnya mungkin justru melakukan monopoli pelaksanaan Pelatihan tersebut dengan menabrak aturan yang ada di pedoman pelaksanaan ‘ terang Budi “.

Dinas PMD Kabupaten Lampung Tengah sebagai pengendali, monitoring dan evaluasi tidak berkoordinasi dengan Dinas PMD Provinsi Lampung sebagai Pengendali monitoring dan evaluasi provinsi yang diduga pelaksaannya tidak sesuai dengan aturan yang ada pada pedoman. Pelaksaan Smart Village Provinsi Lampung ” Tambahnya”

Tenaga pengajar pelatih bukan orang yang ber profesional di bidangnya  yang telah mengikuti ToT(Training of Trainer) pelatihan Implementasi program Smart Village  Provinsi Lampung dan telah bersertifikat ( pedoman pelaksanaan sesuai BAB III hurup B point 3)

Narasumber dari PMD Provinsi Lampung juga tidak dilibatkan dalam acara pelatihan sesuai dengan pedoman pelaksanaan BAB III hurup A poin 3.
Tidak transparan dalam pengelolaan dana pelatihan sebanyak 311 Desa di Kabupaten Lampung Tengah sementara satu Desa mendapatkan bantuan dari Provinsi sebesar Rp. 6.000.000,-  total anggaran sebesar Rp. 1.866.000.000,- )  Satu milyar delapan ratus enam puluh enam juta rupiah).
Bila anggaran ini tidak tepat sasaran dalam pelaksaannya maka negara dirugikan sebesar satu. Milyar delapan ratus enam puluh enam juta rupiah ” Ucap Budi “.

Dan kami dari Laskar merah putih Provinsi Lampung akan segera melayangkan surat kepada Kejati Provinsi Lampung untuk segera di tindak lanjuti dan pihak APH  segera memeriksa” Pungkasnya “. Rudhy

Baca Juga