Ormas Laskar Merah Putih Provinsi Lampung Surati Kantor OJK Terkait Aduan Sri Kuncari

BANDAR LAMPUNG (Lintasmedia.news) : – Terkait dengan aduan Salah seorang Nasabah Bank BRI Teluk Betung bernama Sri Kuncari Warga Sukarame, kekantor Ormas Laskar Merah Putih Provinsi Lampung Jln. Teuku Umar kedaton, yang mengatakan rumah tinggalnya telah dilelang oleh fihak Bank BRI yang merasa dirinya dirugikan. Senin (14/2/2022).

Sri Kuncari memberi surat kuasa kepada Ormas Laskar Merah Putih Provinsi Lampung dalam hal ini terhadap Budi Indrarto. ST untuk meminta bantuan guna mengurus persoalan yang sedang dihadapinya.

Dengan mempelajari persoalan Sri Kuncari Team Ormas Laskar Merah Putih melakukan investigasi dengan menurunkan team kelapangan, ahirnya mendapatkan info yang dibutuhkan guna melengkapi berkas yang akan diajukan.

Kemudian pada tanggal 26 Januari 2022 bulan lalu Ormas Laskar Merah Putih Provinsi Lampung menyurati Kantor OJK Provinsi Lampung terkait persoalan rumah tinggal berikut tanah yang dimiliki Sri Kuncari yang dianggap telah merugikan dirinya, seperti yang telah dituangkan dalam surat kepada OJK, nilai lelang jauh dari harga limit pasar yang didapat, sebab harga tanah paling rendah didaerah tersebut sebesar Rp  2.000.000, -/M2 sementara luas tanah yang dimilikinya 1.862 M2 jadi sekitar Rp. 3.724.000.000, diatas lahan tersebut juga ada bangunan diperkirakan sekitar Rp. 1.000.000.000,-  totalnya 4.724.000.000,-  Sementara pemenang lelangnya Bapak Sofuan hanya membayar Rp. 1.200.000.000,-  selisih Rp. 3.524.000.000,- Jadi disini Bu Sri Kuncari merasa Dirugikan ” Papar Budi” Menerangkan  ke media ini.

Fihak OJK baru membalas jawaban Surat dari Ormas Laskar Merah Putih Provinsi Lampung melalui Wash Up (WA). Dalam WA nya menanyakan tentang surat kuasa dari Sri Kuncari untuk segera difotokan dan dikirimkan melalui WA atau email  Ahlika. Jenrio. @OJK.GO.ID. guna syarat melengkapi  pengaduan surat Sri Kuncari ” Terangnya ” Yang tidak menyebutkan nama pengguna WA. Red

 

Baca Juga