
BANDARLAMPUNG(Lintas media.news) : – Ormas Laskar Merah Putih Provinsi Lampung mengirimi surat somasi ke Kesbangpol terkait dibekukan nya surat Laskar Merah Putih Provinsi Lampung yang saat ini belum juga keluar SKKO nya. Selasa (8/3/2022).
Pelayangan surat Laskar Merah Putih Provinsi Lampung bukan kali ini saja disampaikan kesbangpol untuk menanyakan surat SKKO namun sampai saat ini belum kunjung juga terealisasi ” Terang Martin ” Menjelaskan ke Lintas Media. News
Akhirnya kami mengirimkan kembali surat somasi kepada Kesbangpol serta menjelaskan semua kronologisnya ke kesbangpol untuk dapat dipelajari lebih seksama agar jangan salah menafsirkan, sebab seluruh Laskar Merah Putih di Provinsi lain tidak ada masalah bahkan sudah keluar SKKO nya, kenapa di Provinsi Lampung terhambat, ” Tambah Martin “. Kesal
Ditempat terpisah Ketua Laskar Merah Putih Provinsi Lampung Budi Indrarto. ST menambahkan “Jadi tidak ada alasan KESBANGPOL Propinsi Lampung untuk tidak menerbitkan surat keterangan keberadaan kami Ormas Laskar Merah Putih di Propinsi Lampung yang telah memenuhi syarat legalitas SKTBH KUMHAM AHU-0000978.AH.01.08 Tahun 2020 serta Susunan Kepengurusan Propinsi Lampung yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah.” Memaparkan ”
Perlu kami ingatkan kembali bahwa legalitas Ormas berdasarkan SKTBH KUMHAM AHU bukan Putusan Pengadilan ataupun instansi lainnya sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 Pasal 9″ “Ucap Budi ” Menjelaskan.
”Ormas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1,Pengurus Ormas melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada Pemerintah Daerah setempat dengan melampirkan surat keputusan pengesahan status badan hukum dan susunan kepengurusan di daerah”. Terangnya.
Apabila melalui surat penjelasan ini yang telah kami sampaikan tidak juga dapat diterbitkan surat keberadaan kami maka kami akan melakukan audiensi dan upaya lainnya ke pihak Pemerintah Propinsi Lampung dan DPRD Propinsi Lampung untuk menyampaikan aspirasi kami dan menuntut hak kami untuk segera diberikan “Pungkas Budi Indrarto ” Dengan tegas. Rudhy.