JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program Mudik Gratis tahun 2026.
Program bertajuk Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026/1447 H ini menyediakan perjalanan mudik ke 20 kota atau kabupaten di berbagai provinsi.
Selain itu, program di bawah Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta serta fasilitas pengangkutan sepeda motor menggunakan truk ke sejumlah daerah tujuan.
Baca juga: Mudik Gratis Pemprov Jakarta 2026, Syarat Utama KTP DKI
Dikutip dari akun Instagram @dishubdkijakarta, pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 akan dibuka mulai 22 Februari 2026 melalui laman resmi mudikgratis.jakarta.go.id.
Berikut informasi lengkapnya:
Jadwal dan lokasi pendaftaran
Calon pemudik diminta memperhatikan jadwal pendaftaran sesuai klaster kota tujuan serta menyiapkan data diri dan keluarga sebelum mendaftar.
Syarat dan ketentuan pendaftaran
1. Memiliki kelengkapan administrasi berupa:
2. Satu KK dapat mendaftarkan maksimal 3 anggota keluarga tambahan (1 KK maksimal 4 orang).
3. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang didaftarkan harus sesuai dan benar.
4. Pendaftaran dilakukan secara online.
5. Peserta wajib melakukan verifikasi langsung dengan membawa fotokopi berkas ke lokasi verifikasi terdekat.
6. Jika ditemukan pendaftaran ganda, maka akan otomatis dibatalkan.
7. Tiket tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Baca juga: Pemprov DKI Siapkan 661 Bus Mudik Gratis Lebaran 2026, Kuota 26.500 Pemudik