Mengungkap Kasus Asal Usul Pasar Banyu Urif Pringsewu

PRINGSEWU (Lintasmedia.news) : – Pekon Banyu urif merupakan pekon pemekaran dari pekon banyumas pada tahun 2011/2012 sebelumnya Banyu urif masih dusun . Kamis (14/3/2024).

Diduga mantan kepala pekon banyu Urip kec Banyumas kab pringsewu Edi sunaryo untuk menguasai tanah seluas 828 m persegi yang akan di jadikan pasar membuat berita acara fiktip bohong dengan cara mengaku bahwa tanah seluas 828 m persegi yang ada di pekon banyu Urip milik aset pekon banyu Urip sejak th 1952.

Untuk memperkuat dibuatkan sertipikat SHGP no 08.12 .23.11.40003 pada bulan mai 2016  dengan cara melakukan tipu tipu di katakan penguasaan fisik sporadik padahal penguasaan fisik tanah nya setelah sertipikat nya ada pada mai 2016 sebelum tanggal dan tahun itu tidak ada penguasaan fisik semua masih di kuasai pemkab Pringsewu.

Di berita acara tokoh tokoh pada tgl 24 September 2012 di katakan bapak Salimin tokoh adat padahal tokoh adat tidak ada disitu Pak Salimin itu anggota jaran kepang .dan beliau tidak bisa tanda tangan hanya cap jempol tetapi di berita acara tokoh tokoh ada tanda tangan nya.

Sama tanggal nya di rubah menjadi tanggal 28 seharus nya tanggal 24  Di dalam berita acara tokoh tokoh pada tgl . 24 September .2012 itu tidak ada kepemilikan tanah maupun no nya akan tetapi di sertipikat SHGP nya di rekayasa ada no nya yaitu no .593/093/002)10.20.12 tanggal 28/9/2012.no tipu tipu apa inia Yang beda beda kepemilikan nya yaitu:

Sertipikat SHGP no: 08.12.23.11.400003 di duga atas nama pekon banyu Urip .

Sertipikat SHGP no: 08.12.23.11.400004 di duga atas nama pemkab Pringsewu.

SHM sertipikat hak milik. No: 08.12.23.11.400004. yang di duga milik salah se orang warga yg bernama Darmanto.

Edi Sunaryo sebagai kepala pekon banyu Urip waktu itu tanggal 19 Agustus .2020 menggugat saudara Yeri Subianto di pengadilan negeri kota agung dengan dalih perbuatan melawan hukum terkait kepemilikan tanah seluas 828 m persegi tersebut.

Masih dalam posisi gugatan sidang munculah berbarengan dua sertipikat di tanah seluas 828 m persegi tersebut yang masih di sengketakan yaitu sertipikat s.h.g.p no : 08.12.23.11.400004.
Dan sertipikat S.H.M no : 08.12.23.11.400003.

Atas saran dari suatu instansi maka pada tgl 18.oktober. 2023 saudara Yeri Subianto mengirim surat pengaduan ke inspektorat kab pringsewu untuk meminta pengungkapan  terkait tiga sertipikat yang tumpang tindih, karna sangat merugikan saudara Yeri Subianto sebagai masyarakat pekon banyu Urip kec Banyumas kabupaten pringsewu.

Dengan ada nya tiga sertipikat di tanah yang sama ditanah tersebut maka pada tgl 7 November 2023 saudara Yeri Subianto mengirimkan surat lagi ke BPN kab pringsewu untuk meminta tiga salinan Poto kopi sertipikat tersebut kepada kepala dinas BPN namun tidak di berikan untuk mengetahui siapa pemilik yang sesungguhnya ” Terang Yeri ”  Ini Ada apa cetusnya

Dengan terbit nya dua sertipikat di tanah seluas 828 m persegi di masa sidang maka Yeri Subianto pada tgl . 9 .Desember .2020 melayangkan surat kepada BPN kab pringsewu untuk meminta foto copi dua sertipikat SHGP No 08.12.23.11.400004
Dan SHM.No.08.12.23.11.400003. Guna Kepentingan sidang tetapi ketua BPN kab pringsewu juga tidak mau memberikan ” Tutur Yeri “

Dengan kesimpulan di atas diduga tiga sertipikat yang ada di tanah seluas 828 m persegi yang sekarang di bangun pasar  terletak di RW 02 pekon banyu Urip kecamatan Banyumas kab prigsewu memiliki tiga sertifikat .

Akan tetapi surat pengaduan Yeri Subianto  tidak di tanggapi oleh inspektorat kab pringsewu. Maka pada tanggal 8 maret  2024 Yeri Subianto mendatangi inspsetorat kabupaten pringsewu meminta untuk memanggil kepala dinas BPN kab pringsewu dan mantan kepala desa pekon banyu Urip untuk di mintai keterangan akan tetapi tim inspektigasi BPN tidak mau memanggil para saksi pihak yang terlibat dalam pembuatan sertipikat tumpang tindih tersebut, yang telah merekayasa dan memalsukan data dokumen tanah pasar banyu urif

Penuh dengan rekayasa : pemalsuan data dan indentitas banyaknya tipu tipu dan Kebohongan

Dua sertipikat tersebut di akui milik pekon banyu Urip .padahal dua serttipikat tersebut bukan milik pekon Banyu Urip SHGP No.08.12.23.11.400003. pekon banyu Urip pembuatannya pada Mai 2016 oleh BPN kab pringsewu sertifikat ini di sembunyikan tidak di munculkan, di duga Warkah atau sporadik nya penuh rekayasa kebohongan.

Dengan alasan bukan wewenang kami
Di pasang pLang nama di atas tanah seluas 828 m persegi yang sekarang di jadikan pasar banyu Urip yaitu .sertipikat hak guna pakai no .08.12.23.11.400004. dan SHM . Sertipikat hak milik no.08.12.23.11.400003.

Dengan hilang nya plang nama di tanah seluas 828 m persegi tersebut yang di akui milik pekon banyu Urip . Maka salah satu warga masyarakat peko banyu Urip kec Banyumas kab pringsewu mandatangi pekon banyu Urip untuk Menanyakan ke salah satu aparatur pekon atas dicabutnya plang Pada tanggal 9/11/2023. No sertifilat 08.12.23.11.400004

Salah satu aparatur pekon mengatakan No sertifilatnya salah ketik  sementara plang sudah terpasang selama kurang lebih tiga tahun, jadi hal yang  tidak mungkin kalo salah ketik jawab warga.

Maka nya tidak di munculkan atau tidak di akui sertifikat itu milik pekon banyu Urip.setelah adanya genjolak dari warga masyarakat yang memang bukan milik pekon banyu Urip ” Pungkas Yeri “

Kios dagang saudara Yeri berada dilokasi pasar berdiri sebelum pasar ada namun dihancurkan bangunan kiosnya  secara brutal dan sewenang wenang tanpa prikemanusian yang di lakukan oleh Edi sunaryo dan sembilan orang kroni kroni nya pada tgl 10. Agustus .2017 kurang lebih jam ,10 .pagi saat masih banyak pembeli, barang dagangan bakso kami di geret geret keluar kios, hingga bngunan dihancurkan, sementra kios dagang itu tempat mencari nafkah untuk menghidupi keluarga ” Ucapnya sedih ”

Tempat kami sampai berantakan dan dagangan acak acakan hingga .istri saya lari pulang kerumah sambil menangis dan muntah darah langsung pingsan waktu itu anak saya masih balita hingga tidak bisa kebeli susu lagi hingga minum air tajin ( rebusan air beras) karna tempat usahanya telah dihancurkan karna itu tempat usaha satu satu nya mencari napkah

Dampak dari perbuatan mereka yang sewenang wenang itu pertumbuhan fisik anak saya kurang. Sehat hingga Istri saya kalau teringat tragedi tersebut sering nangis sendiri tertawa ngeromet tanpa sebab. Sampai sekarang  ” Ceritanya sedih ”

Ternyata di duga .Penghancuran dan pengusiran dari tanah yang telah saya duduki puluhan tahun untuk mencari napkah di dasari oleh  pemalsuan data endentitas  tipu tipu Dan kebohongan publik ” Tuturnya “.

Yeri berharap kepada APH terutama ke Polda Lampung untuk dapat mengungkap kasus ini sampai ke akar akarnya agar jangan ada mafia tanah di pringsewu yang meresahkan masyarakat dan rakyat yang tertindas agar mendapatkan perlindungan hukum ” Harapnya ”   Red

 

Baca Juga