Ketua LSM GMBI Distrik Way Kanan Subeki Angga saputra “Minta Wakil Rakyat Untuk Perduli Disaat Rakyat Sedang Ditindas Jangan Tutup Mata”

WAY KANAN(Lintasmedia.news) : – Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau kartu sembako dialihkan menjadi bantuan langsung tunai dan pembagiannya pun dilakukan langsung melalui kantor pos., Perubahan iini berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo dan Kementerian Sosial untuk menyalurkan BPNT/Kartu Sembako secara tunai melalui PT Pos Indonesia. Jum’at (4/3/2022).

Masyarakat Way Kanan penerima Dana BPNT ini bebas mau belanja dimana saja asalkan harus dibelanjakan sembako alias kebutuhan pokok rumah tangga. Namun yang terjadi di lapangan justru kebalikannya, diduga akibat kurang nya pengawasan dari Dinas sosial kabupaten Way Kanan, membuat warga mengeluh karena seusai mengambil uang tunai di kantor pos mereka mengaku diarahkan bahkan ditekan untuk membelanjakan uang nya di e-warung yang sudah disiapkan oleh Pemerintah kampung/Desa, hal ini terjadi di banyak kampung dibeberapa kecamatan yang berada di kabupaten way kanan.” Terang Subeki Angga Saputra”

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juknis) 2022 tidak menyebutkan ketentuan tempat transaksi uang bansos yang diterima masyarakat. Artinya, masyarakat bebas membelanjakan uang tersebut dimana saja asal untuk kebutuhan pangan keluarga. ” Tambah Subeki AS”

“Di dalam juknis terbaru di 2022 ini tidak disebutkan harus dibelanjakan di mana. Berarti penerima bebas mau dibelanjakan kemana uang tersebut asal digunakan untuk beli sembako, dan maksud Pemerintah pusat memberikan uang Cash kepada KPM agar mereka memiliki kepercayaan diri, Jadi mereka memiliki kekuasaan terhadap uang tersebut untuk dibelanjakan bahan pangan sesuai dengan peruntukannya,” Papar Subeki AS” lagi

Terkait segala bentuk permasalahan bantuan sosial BPNT. Kami keluarga besar LSM GMBI distrik way kanan meminta kepada pihak terkait seperti Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan ataupun Pihak Kepolisian untuk dapat melakukan pengawasan disetiap kampung/Desa yang KPM nya sedang melakukan proses pencairan dana BPMT agar tidak ada lagi yang mendapatkan intimidasi ataupun penekanan,

Serta Menurut pendapat kami inilah saatnya bagi para Anggota Dewan DPRD kabupaten way kanan yang konon katanya adalah wakil Rakyat untuk dapat benar benar membela masyarakat, ketika masyarakat di kabupaten Way Kanan yang menjadi KPM sedang terintimidasi oleh oknum aparat Pemerintah Kampung/Desa karena kepentingan oknum yang menyalah gunakan kewenangan ( abuse of power ) yang dapat merugikan masyarakat banyak.

“Sudah saatnya masyarakat pintar, dan jangan mau terus dibodohi, lawan dan laporkan jika ada aparat atau oknum Pemerintah Kampung/Desa yang mengintimidasi kepada kalian, Dengan peristiwa ini saya minta kepada para Anggota Dewan Janganlah tutup mata, dan untuk aparat kepolisian segera ambil tindakan tegas terhadap oknum Pemerintah Kampung/Desa yang menindas atau mengintimidasi rakyatnya” Pungkas Subeki AS” dengan tegas menyampaikan ke media ini. Rudhy.

Baca Juga