BANDAR LAMPUNG,(Lintasmesia.news) : – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Lampung kecewa terhadap penundaan sidang lanjutan kasus pembunuhan Zulfakar suami Rohimah yang terjadi pada 01 Oktober 2022 lalu. Selasa (21/3).
Penundaan sidang lanjutan ini terjadi karena saksi dari pihak tersangka tidak dapat hadir.
” Sebenarnya kalau masalah kecewa ya kita kembalikan ke majelis hakim. Ya, mungkin ada sedikit penyesalan dan kekecewaan kenapa ini harus kita tunda gara-gara saksi tidak hadir,” kata ketua DPD LIN Lampung, Rizky.
Dalam kesempatan ini, pihak LIN Provinsi Lampung meminta kepada jaksa untuk bersikap Profesional serta memberikan rasa keadilan, terlalu keras terhadap saksi korban bahkan terhadap saksi anak pun di gali secara detail dan kesan nya para saksi korban ini adalah saksi terdakwa,
“Kita minta kepada jaksa untuk jangan tumpul terhadap para saksi dari pihak terdakwa apalagi saksi yang di hadirkan saksi sebelumnya adalah para perangkat desa, jangan Jaksa beralih fungsi seperti advokat atau kuasa Hukum para saksi – saksi terdakwa ini jadi preseden buruk tentang penegakan Hukum dan Fungsi sebagai Jaksa Penuntut Umum karena sangat jelas di persidangan Jaksa berubah fungsinya sebagai pengacara yang membela saksi terdakwa , Sementara saksi dari pihak korban yang harusnya di lindungi oleh Jaksa itu di gali sedemikian rupa seolah-olah saksi dari pihak korban ini adalah saksi dari pihak terdakwa,” Ini jadi sangat aneh dan tidak wajar ada apa Jaksa penuntut umum memperlakukan Aparatur desa lebih istimewa dan berbeda dengan saksi korban, kita meminta kepada Kejati Lampung atau Pihak Kejari Gunung Sugih menerjunkan team pengawas dan intelijen tegasnya ” Pintanya “.
Lanjutnya, hal ini tentunya agar tidak ada pandangan yang buruk terhadap proses peradilan. “Dimana jaksa itu dapat bekerja sesuai undang-undang dan membela kepentingan dari pada korban,” ungkapnya.
Rizky menegaskan bahwa pihak LIN provinsi Lampung akan terus memberikan support kepada korban sampai akhir persidangan.
“Ya kita akan terus support dan mendampingi korban sampai akhir persidangan. Kita tidak berharap adanya penyimpangan – penyimpangan dalam pengambilan keputusan. Dan yang kami harapkan adalah jaksa bisa menggali tentang bagaimana terjadinya pembunuhan bukan di larikan pertanyaan menggali urusan rumah tangga, proses harta rumah yang dibeli serta lahan siapa pemiliknya di dapat dari mana, ini perkara pembunuhan harusnya di Gali para saksi korban mengapa sebagai aparat desa bahkan mengantarkan ke rumah sdri. Rohimah serta mengizinkan masuk tidak berusaha mencegah serta jelas ada pembiaran oleh Majelis Hakim jelas dan di pertegas akan ada sangksi Pidana,sebagai Aparatur atau Perangkat Desa adanya Pembiaaran sehingga terjadinya Pembunuhan , dalam proses persidangan semua terbuka dan jelas sesuai fakta-fakta persidangan dan menggali sebanyak-banyaknya keterangan yang akan membuat keputusan hakim itu bisa memberikan rasa keadilan kepada korban,” Pungkasnya. *Rudhy