PRINGSEWU (Lintasmedia.news) : – –15/12/2023 ketua Dewan pimpinan cabang(DPC ) persatuan pewarta warga Indonesia(PPWI ) Pringsewu NEKI IRAWAN soroti adanya dugaan penyelewengan anggaran dana desa pekon giri tunggal,kecamatan pagelaran Utara, kabupaten Pringsewu,Lampung. Di pelajari dan telisik dugaan korupsi,kolusi dan nepotisme(KKN) dana desa(DD) tahun anggaran 2022,yang mulai viral dalam pemberitaan dari beberapa media online dimana kepala pekon giri tunggal rukhyat robani diduga keras menyelewengkan anggaran dana desa tahun 2022.
Pasalnya anggaran DD yang di kelola oleh kepala pekon giri tunggal tersebut di duga keras ada penyelewengan di dalam pengelolaanya.
Demi bongkar KKN tersebut ketua DPC PPWI Pringsewu kecam keras tindakan kepala pekon giri tunggal karena di duga tidak profesional dalam mengelola keuangan negara untuk rakyat.
Kepala pekon giri tunggal rukhyat robani selewengkan dana desa(DD) dengan modus operandi yang dilakukan dengan melebihkan anggaran pembelanjaan bibit alpukat RP 115.000.000 Dan pembelanjaan mesin pengelola tanah RP 38.000.000 yang di duga fiktif.
Dalam hal ini kepala pekon giri tunggal rukhyat robani di duga tunggangi UU RI No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001.
Setiap orang yang sengaja melawan hukum melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri atau suatu komporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,di pidana penjara selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Neki Irawan selaku ketua DPC PPWI Pringsewu,saat di jumpai oleh awak media beliau mengatakan.
“”Saya minta kepada inspektorat dan APH, untuk turuun mengkroscek anggaran dana desa(DD) tahun 2022 dipekon giri tunggal”” tutupnya. ( Yeri)