Kembali Disnaker Provinsi Lampung Layangkan Surat Mediasi I Terhadap PT. Malindo Feedmild Tbk

BANDAR LAMPUNG (news.lintasmediaa.id) : –  Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung kembali melayangkan surat kedua somasi I  terhadap PT. Malindo Feedmild Tbk/prima Fajar Terkait masalah persoalan pemberhentian mandor buruh Asep umami yang dilakukan oleh PT. Malindo/Prima Fajar secara sefihak tanpa ada surat peringatan serta tanpa sebab dan yang bersangkutan juga tidak mendapatkan surat pemberhentian dari fihak Perusahaan PT. Malindo feedmilld Tbk/Prima Fajar sementara Asep sudah bekerja di PT. Malindo Feedmild Tbk/Prima Fajar sejak tahun 2014. Kamis (16/09/2021).

Pelayangan surat Disnaker pertama pada tanggal 3 September 2021 dengan no. 560/2796/V.08/02/2021 prihal Klarifikasi perselisihan antara PT. Malindo dengan Kantor Hukum Wahyu Widiyatmiko. S.H. selaku kuasa hukum Asep Umami.

Pertemuan pertama ini belum menemukan titik temu, masing masing masih mempelajari persoalan  perselisihan tersebut dan minta ditunda sementara perwakilan dari Perusahaan diwakili oleh Syukur, Donny dan Tulus untuk kuasa Hukum Asep Umami diwakili oleh Wahyu Widiyatmiko dan Jonathan,

Pada tanggal 10 September 2021 kembali Disnaker Provinsi Lampung melayangkan surat ke dua dengan nomor 560/2885/V.08/02/2021 prihal Mediasi I yang akan dilaksanakan pada hari Rabu 15 September 2021 pada pukul 09.00 tempat kantor Disnaker Provinsi Lampung Jl. Gatot Subroto, dengan moderator hubungan Industri Sariyo. S. Sos dan Sanovia Hikmah S. E surat Dinas ditanda tangani oleh Kadis Disnaker Dr. Agus Nompitu. S.E.M.T.P.

Pertemuan kedua ini dimajukan pada tanggal 16 September 2021 hari kamis permintaan dari fihak perusahaan yaitu syukur yang menghubungi fihak kuasa hukum Asep Umami, Wahyu Widiyatmiko via selulernya mengingat beliau masih ada yang diurus dijakarta dan pertemuannya juga pada pukul 13.00 bang terang ” Wahyu Widiyatmiko. ” Kepada media ini melalui telpon celulernya.

Pertemuan kedua dilaksanakan  pada pukul  13.40 hari Kamis tgl 16 September 2021 diruang Kabid Hubungan Industri Disnaker, dihadiri oleh syukur dan tulus dari fihak Perusahaan PT. Malindo Feedmilld Tbk/Prima Fajar untuk kuasa hukum Asep Umami dihadiri oleh Wahyu Widiyatmiko.S.H Sementara moderator tetap Sariyo. S. Sos dan Sanovia Hikmah S. E dari Disnaker Provinsi Lampung.

Dalam pertemuan ini kedua belah fihak sepekat baik Perusahaan maupun Kuasa Hukum Asep Umami Wahyu Widiyatmiko S.H untuk sama sama memenuhi apa yang diajukan, fihak Perusahaan untuk melunasi hutang upah buruh yang belum dibayarkan oleh Perusahaan sebesar Rp. 42. 000.000,- sementara SK Asep Umami akan dibahas kemudian setelah perwakilan Perusahaan PT. Malindo Feedmilld Tbk/Prima Fajar Syukur akan melaporkan ke Pimpinan Teratas,

Terkait masalah SK Asep Umami akan dilaporkan ke Pimpinan janji Syukur, Wahyu Widiyatmiko meminta kepada Fihak Perusahaan agar Asep Umami ini diperdaykan kembali dari pada nanti berlarut larut terang  “Wahyu W “.  Ronny

 

 

Baca Juga