Jaksa Penuntut Umum Dalam Sidang Pembunuhan Di Pengadilan Negeri Kls.1 B Gunung Sugih Tolak Wartawan Dengan Angkuh

GUNUNG SUGIH ( Lintasmedia. News) : – Sidang kasus pembunuhan zulfakar digelar kembali diruang sidang garuda kejaksaan Kls 1 B gunung sugih  Rabu (15/03/2023).

Sidang pada hari ini mendengarkan keterangan para saksi yang melihat kejadian pembunuhan tersebut, 5 orang saksi dihadirkan dalam sidang pembunuhan tersebut dalam ruang sidang.

Saksi pertama menjawab pertanyaan hakim bahwa Hendra masuk kerumah melalui melompat pagar, dan akhirnya kami melihat  Hendra marah-marah dan melihat darah dari korban, serta memegang pisau ditangan ” Terangnya ”

Saksi dalam sidang ini ditanya hakim semua  kurang mengetahui terhadap korban, dan terkait rumah yang ditempatkan Hendra yang kami ketahui milik Hendra sebab yang membayar Hendra namun dalam suratnya nama Rohimah ” Terang carik “.

Dalam persidangan ini saksi dicecar oleh pertanyaan hakim ketua dan hakim anggota nampak kebingungan satu sama lain para saksinya, terkait dengan pembiaran terjadinya pembunuhan yang meminta tolong si korban namun dibiarkan saja tidak ada upaya untuk menolong, berarti kepala kampung (Kakam) dan carik membiarkan orang minta tolong dibiarkan berarti pembiaran bisa saja di Pidana sehingga adanya terjadinya pembunuhan matinya seseorang karena adanya pembiyaran selalu Pamong desa harusnya bisa meredam dan menetralisir kejadian Terang hakim “.

Majelis hakim meminta dalam kesaksian ini untuk memberikan keterangan yang jujur karena telah di Sumpah sesuai agama dan kepercayaan, apabila memberikan keterangan Palsu di persidangan maka bisa di Pidana sesuai KUHAP , Majelis Hakim akan mempertimbangkan keterangan yang di sampaikan dlm mengambil keputusan agar tidak bias dan salah, bila saksi memberikan saksi yang tidak benar maka saksi dapat mendapat hukuman atau pidana  ” Terang hakim Anggota ”

Menurut keluarga korban keterangan para saksi banyak tidak benar ada yang mengatakan kalo ditelpon tersangka pada siang hari dan ada yang dimalam hari, sementara kakam tidak tau pada keterangan sebelumnya saudara Terdakwa Hendra memberikan keterangan Bahwa dia Izin di rumah Pak Kades dan silahkan din izinkan itupun masih rumah kamu dan Rohimah masih sah istri kamu itu keterangan Terdakwa sebelumnya di persidangan dan telah di catat di Pengadilan melalui Panitera Pengadilan, Pada sidang Saudari Rohimah di minta sebagai saksi bahwa Terdakwa masuk rumah melompat Pagar tidak ada larangan atau yang menghalangi dan jelas adanya Pembiyaran hal ini terjadi, dimana para saksi-saksi yaitu aparatur Desa mengetahui ke rumah saudari Rohimah, dan sebelumnya telah berkoordinasi padahal dia bersama tersangka, bahkan kerumah tersangka bersama sama ” Terang sandi Warga ”

Saat selesai sidang Jaksa penuntut Umum Fransiska Sirait. SH akan di konfirmasi terkait persidangan yang baru saja terjadi, berdasarkan pengamatan para keluarga korban yang berfihak kepada saksi pelaku enggan untuk diwawancarai, ia mau diwawancarai asal ada intel kejaksaan dangan angkuhnya sambil pergi, sambil marah menanyakan sudah izin belum, padahal wartawan sudah minta izin terhadap humas dan majelis hakim terkait meliput sidang, tapi dengan angkuh dan sombongnya berucap ketus harus ada intel yang mendampingi dirinya. “Jawabnya dengan ketus ” Rd.

Baca Juga