KOMPAS.com – Bagi para pelanggan prabayar PLN, membeli token listrik wajib dilakukan agar terus bisa menikmati layanan listrik di rumah.
Tak seperti membeli pulsa biasa, token listrik dikonversikan ke satuan kilowatt hour (kWh), yakni jumlah energi listrik yang bisa digunakan.
Meski begitu, belum semua pelanggan mengetahui berapa sebenarnya kWh yang didapatkan dari pembelian token listrik dengan nominal tertentu.
Jumlah kWh tersebut tergantung dari nilai token yang dibeli, tarif dasar listrik (TDL), serta pajak penerangan jalan (PPJ) yang besarnya bervariasi di tiap daerah, yakni antara 3–10 persen.
Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Terbaru: Cek Cicilan Pinjaman Rp 1 Juta–Rp 150 Juta
Untuk diketahui, penyesuaikan tarif listrik nonsubsidi dilakukan tiga bulan sekali mempertimbangkan realisasi parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Adapun tarif listrik 2025 November diputuskan tetap. Artinya, tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi prabayar masih sama dengan periode sebelumnya.
“Secara akumulasi, perubahan parameter makro seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap hingga akhir tahun,” kata Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno dalam keterangan resmi, Rabu (24/9/2025).
Baca juga: Tabel KUR Mandiri 2025 Terbaru: Pinjaman Rp 10 Juta–Rp 500 Juta, Cek Cicilannya
pln.co.id Tarif listrik November 2025. Tarif listrik 2025. Tarif listrik per kWh. Tarif listrik 25-30 November 2025.
Dikutip dari laman resmi PLN, berikut daftar tarif dasar listrik (TDL) per kWh bagi pelanggan rumah tangga nonsubsidi prabayar pada November 2025:
Lantas, bagaimana cara menghitung kWh yang diperoleh dari setiap pembelian token listrik?
Baca juga: KUR Bank Jatim 2025: Syarat, Jenis Pinjaman, dan Cara Pengajuannya
Untuk menghitung jumlah kWh yang didapat dari pembelian token, pelanggan bisa menggunakan rumus berikut: (Harga token – PPJ) ÷ tarif dasar listrik.
Contohnya, seorang pelanggan rumah tangga di Jakarta dengan daya 1.300 VA membeli token listrik Rp 100.000, dengan PPJ di Jakarta sebesar 3 persen.
Perhitungannya: (Rp 100.000 – Rp 3.000) ÷ Rp 1.444,70 = 67,14 kWh.
Baca juga: Tarif Pemasangan Listrik Baru PLN 2025: Rincian Biaya dan Cara Ceknya di PLN Mobile
Artinya, pembelian token Rp 100.000 akan menghasilkan sekitar 67,14 kWh untuk pelanggan nonsubsidi 1.300 VA di Jakarta.
Itulah daftar harga token listrik 28-31 Oktober 2025. Jumlah kWh yang diterima pelanggan bisa berbeda tergantung pada daya listrik, besaran tarif, dan persentase PPJ di daerah masing-masing.
Baca juga: Cara Cek Bansos Tahap 4 November 2025, Lengkap dengan Jadwal Pencairannya
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang